- Kontribusi migas turun dari 90,5 persen (2009) menjadi 48,3 persen (2024) dari total PNBP SDA
audited, sementara non-migas (didominasi minerba 91,5 persen) naik dari 9,5 persen menjadi 51,7
persen pada tahun yang sama. - Volatilitas harga komoditas tetap ekstrem: harga batubara Newcastle berkisar US$50/ton (2020) hingga US$431/ton (2022), menciptakan ketidakpastian penerimaan yang tidak dapat dikelola oleh instrumen fiskal konvensional.
- Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall: negara menangkap hanya 10-15 persen economic rent saat harga tinggi (US$345/ton batubara, 2022), tetapi 30-80 persen saat harga rendah (US$61/ton, 2020). Revenue elasticity terhadap harga bersifat asimetris: elastisitas saat boom (1,17) lebih tinggi dibandingkan saat bust (0,35).
- PRRT dengan threshold 15 persen ROI dan tarif progresif 20-40 persen berpotensi menangkap ratarata Rp67 triliun per tahun (2017-2024) dengan puncak Rp192 triliun pada 2022, tanpa membebani investor saat harga normal. Estimasi ini bersumber dari simulasi counterfactual agregat berbasis data nasional per komoditas, bukan data firm-level per perusahaan, dengan kontribusi didominasi batubara; migas berperan sebagai natural hedge karena Indonesia net-importir minyak sehingga windfall ekspor gas dan LNG mengompensasi beban subsidi BBM saat harga tinggi. Nikel dibahas dalam policy brief terpisah karena karakteristik rent-nya pasca-larangan ekspor bijih (2020) didorong oleh ekspansi volume smelter pasca-hilirisasi, bukan oleh kenaikan harga pasar.
- Pemerintah telah memiliki mekanisme royalti progresif (PP 18/2025 untuk batubara, PP 19/2025 untuk mineral), namun instrumen ini berbasis pendapatan kotor, bukan profit. PRRT berbasis economic rent secara teoritis lebih unggul karena tidak mendistorsi insentif pelaku usaha untuk menyesuaikan produksi