Peningkatan produksi beras nasional yang signifikan pada Januari–Juli 2025 sebesar 21,76 juta ton (naik 14,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya) menghasilkan surplus beras sebesar 3,33 juta ton. Namun, kondisi ini belum mampu menekan harga beras yang tetap tinggi, mencapai Rp14.172/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sisi lain, inflasi pangan bergejolak kembali meningkat menjadi 3,82% (yoy) pada Juli 2025 dan berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat miskin, mengingat beras menyumbang lebih dari 21% terhadap garis kemiskinan di perkotaan.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah penghapusan sistem rafaksi (potongan harga berdasarkan mutu) dalam pengadaan gabah oleh Bulog melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 14/2025. Bulog kini diwajibkan menyerap gabah dengan harga tunggal Rp6.500/kg tanpa mempertimbangkan kadar air atau kotoran (any quality). Kebijakan ini memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani kecil, serta berhasil meningkatkan serapan Bulog dan mendorong pemulihan harga di tingkat petani. Namun, di sisi lain, penghapusan rafaksi menghilangkan insentif untuk menjaga mutu, meningkatkan risiko penurunan kualitas gabah, dan menimbulkan tantangan logistik akibat stok yang menumpuk di gudang Bulog. Efektivitas kebijakan ini dalam menstabilkan harga beras juga masih terbatas, karena harga konsumen tetap tinggi meskipun cadangan pemerintah melimpah.
INDEF merekomendasikan empat strategi kebijakan untuk mengatasi paradoks ini. Pertama, memberlakukan kembali rafaksi harga secara terbatas dan selektif pada wilayah surplus atau musim panen raya guna menjaga disiplin mutu. Kedua, memperkuat investasi pascapanen, terutama pada pengeringan dan penggilingan padi agar mutu gabah petani meningkat. Ketiga, menerapkan standar mutu yang fleksibel berdasarkan musim dan kondisi wilayah agar kebijakan pengadaan lebih adaptif terhadap realitas lapangan. Keempat, mengembangkan skema penyerapan bersyarat, di mana gabah berkualitas rendah tetap diserap namun disertai pembinaan mutu melalui kemitraan antara Bulog dan penggilingan, serta dukungan insentif untuk pemrosesan gabah. Kombinasi langkah-langkah ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan perlindungan harga petani dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan pengelolaan cadangan pangan nasional.