Pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia berada pada tahap awal dan belum berfungsi sebagai substitusi signifikan bagi avtur dalam sistem energi penerbangan nasional. Konsumsi avtur nasional terus meningkat seiring peningkatan permintaan sektor penerbangan, sementara ketergantungan terhadap impor masih relatif tinggi. Pada saat yang sama, produksi SAF domestik masih terbatas dan pengelolaan bahan baku minyak jelantah (used cooking oil/UCO) belum optimal, dengan tingkat pengumpulan nasional yang masih rendah. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kebutuhan energi penerbangan dan kesiapan pasokan SAF berbasis sumber daya domestik.
Kajian ini menunjukkan bahwa tantangan utama pengembangan SAF di Indonesia tidak terletak pada kesiapan teknologi semata, melainkan pada kelayakan model bisnis yang dipengaruhi oleh faktor eksternal. Hasil analisis PESTEL mengidentifikasi beberapa kendala utama, yaitu belum adanya kepastian pasar, selisih harga SAF yang masih tinggi dibandingkan avtur, besarnya biaya investasi awal, keterbatasan rantai pasok UCO yang terlembaga, serta belum lengkapnya kerangka regulasi pendukung. Faktor-faktor tersebut secara langsung memengaruhi minat investasi dan keberlanjutan industri SAF.
Berdasarkan temuan tersebut, policy brief ini merekomendasikan penguatan peran pemerintah dalam menciptakan pasar SAF melalui target pencampuran yang konsisten, penyediaan dukungan harga dan investasi awal secara terbatas, penguatan pengumpulan UCO melalui koperasi desa/kelurahan, serta penyempurnaan kerangka regulasi SAF. Dengan pendekatan kebijakan yang terintegrasi dan berbasis model bisnis, SAF berbasis UCO berpotensi mendukung ketahanan energi sektor penerbangan sekaligus menjadi bagian dari agenda transisi energi nasional.