Narik Tiap Hari, Hak Perlu Dihargai: Rekomendasi untuk RUU Pekerja Platform Indonesia

Unduh Policy Brief (Disini)

Dalam satu dekade terakhir, ekonomi gig telah mengubah lanskap ketenagakerjaan Indonesia. Jutaan pekerja menggantungkan hidupnya pada platform digital seperti ojek daring, kurir makanan, dan jasa freelance secara daring. Fleksibilitas yang ditawarkan seringkali menutupi realitas pahit: jam kerja panjang, pendapatan tidak menentu, risiko keselamatan tinggi, dan ketiadaan perlindungan hukum. Ketidakjelasan status hukum antara pekerja platform dan perusahaan platform membuat mereka berada di ruang abuabu antara “pekerja” dan “mitra” sehingga tidak terlindungi oleh Undang-Undang.

Implikasinya, mayoritas pekerja platform pada ojek daring bekerja tanpa adanya jaminan sosial maupun perlindungan keselamatan. Di samping itu, pekerja platform pada ojek daring, secara rata-rata, juga mengalami penurunan pendapatan dalam lima tahun terakhir di saat jumlah pekerja platform meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu yang sama. Kondisi ini menegaskan bahwa pekerjaan platform belum memenuhi prinsip decent work atau pekerjaan layak.

Ketertinggalan regulasi Indonesia kontras dengan kemajuan negara tetangga. Malaysia melalui Gig Workers Bill 2025 dan Singapura lewat Platform Workers Act 2024 telah mengakui status hukum pekerja platform, menjamin kontrak tertulis, hak berserikat, jaminan sosial wajib, transparansi algoritma, dan mekanisme penyelesaian sengketa formal. Sementara di Indonesia, perlindungan masih bersifat sukarela dan terfragmentasi serta bergantung pada inisiatif perusahaan platform.

Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Platform Indonesia dalam Prolegnas 2026 menjadi momentum penting untuk mengakhiri kekosongan hukum tersebut. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang komprehensif dalam mengatur hubungan antara pekerja platform dan perusahaan platform secara adil, mengingat model bisnis berbasis algoritma telah menciptakan relasi kerja baru yang menuntut pendekatan kebijakan berbeda.

Policy brief ini merekomendasikan sembilan isu utama yang perlu diatur dalam RUU tersebut:

  1. Kejelasan hubungan hukum antara pekerja platform dan perusahaan platform;
  2. Kewajiban jaminan sosial bersama;
  3. Standar kesehatan dan keselamatan kerja;
  4. Transparansi dan keadilan pendapatan;
  5. Batas waktu kerja yang manusiawi;
  6. Hak berserikat dan berorganisasi;
  7. Pencatatan dan pelaporan data pekerja;
  8. Mekanisme penyelesaian sengketa; dan
  9. Hubungan kemitraan yang setara melalui dialog sosial.

Selain itu, proses penyusunan regulasi perlu mengedepankan dialog sosial yang inklusif dan deliberatif, bukan sekadar formalitas. Berdasarkan panduan ILO, dialog harus memastikan tiga prasyarat: constraints on exit (agar perusahaan tidak menghindar dari kewajiban dialog), support for voice (memperkuat kapasitas representasi pekerja), dan strategies of solidarity (membangun jejaring lintas platform). Pendekatan seperti Pemetaan Multi-Kriteria (PMK), Riset Aksi Partisipatif (RAP), dan Kewargaan Teknologis (KT) dapat digunakan untuk mewujudkan partisipasi bermakna.

Regulasi pekerja platform bukan hanya tentang perlindungan sosial, tetapi juga tentang keadilan ekonomi dan martabat kerja di era digital. Negara perlu memastikan ekonomi gig Indonesia tumbuh tidak dengan mengorbankan pekerjanya, tetapi dengan menjamin perlindungan yang setara bagi semua pihak.

Hari & Tanggal

Waktu

Live

Bagikan

Penulis

Publikasi Terkait