Rapuhnya Surplus Perdagangan dan Penantian Efektivitas DHE SDA Terbaru
- Meskipun Indonesia mencatat surplus perdagangan non-migas sebesar US$ 4,9 miliar pada Januari 2025, kondisi ini lebih disebabkan oleh turunnya nilai impor sebesar 2,7% (yoy) dibandingkan peningkatan ekspor. Defisit perdagangan dengan China juga meningkat menjadi US$ 1,4 miliar, didorong oleh impor mesin dan peralatan mekanis. Ini menandakan bahwa surplus yang terjadi lebih bersifat rapuh dan tidak mencerminkan penguatan ekspor.
- Sekitar 28,08% dari total ekspor Indonesia berasal dari komoditas utama seperti batu bara, besi & baja, serta CPO. Namun, ekspor komoditas ini mengalami penurunan baik dalam volume maupun nilai akibat harga global yang melemah.
- Pemerintah menerapkan PP No. 8/2025, mewajibkan eksportir SDA menempatkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) di bank domestik selama 12 bulan mulai 1 Maret 2025. Meskipun bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa, kebijakan ini berpotensi membebani industri yang masih bergantung pada bahan baku impor. Ada risiko ketidakpatuhan manakala tidak disertai instrumen keuangan yang menarik.