Langsung ke konten

Center for Sharia Economic Development Brief Update – Juli 2025

Judi Online di Media Sosial: Gagalnya Negara Menghadang Disintegrasi Sosial Media

  • Pemain judi online meningkat hampir 400% pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar transaksi terjadi di kelas menengah ke bawah (Rp10–100 ribu) dan sebanyak 520.000 anak menjadi korban judol.

  • Judi online adalah fasad sosial yang dapat merusak akal (aql), harta (mal), dan generasi (nasl). Lebih lanjut dapat menimbulkan kemiskinan sistemik, disintegrasi keluarga, dan eksploitasi ekonomi masyarakat rentan.

  • Negara gagal menjalankan fungsi hifz al-ummah (perlindungan umat) dalam menghadapi kerusakan sistemik. Tidak ada aturan wajib bagi platform digital untuk melindungi pengguna muda dari iklan judi dan hanya tambal sulam dengan pemblokiran situs.

  • Undang-Undang Perlindungan Anak belum menjangkau dinamika media digital seperti reels, livestream, dan iklan algoritmik, bukti bahwa kerangka hukum perlindungan anak sudah usang.

Share

Author

Rochmatulloh Alaika
Ridhla Rahajeng Rizkiyana

Publikasi Terkait