Monitoring Issue of Macroeconomics & Finance – September 2026

Desentralisasi Fiskal: Menguji Arah Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Desentralisasi fiskal Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dalam membangun kemandirian fiskal daerah. Meskipun kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal dan pemerataan pembangunan, sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana pusat.

Pada 2026, sekitar 78% pendapatan kabupaten/kota berasal dari TKD, sementara 78,9% kabupaten/kota berada pada kategori ketergantungan sedang hingga sangat tinggi. Kondisi ini menjadi semakin krusial di tengah kebijakan efisiensi TKD yang berdampak tidak merata antarwilayah. Pemangkasan TKD berpotensi mempersempit ruang pembangunan daerah, terutama melalui penurunan belanja modal.

Anggaran belanja pemerintah daerah turun Rp150,7 triliun atau 10,8% pada 2026, dengan belanja modal menyumbang 42,1% dari total penurunan. Pada daerah dengan pemotongan TKD terbesar, median belanja modal turun hingga 56,7%, sementara belanja rutin relatif lebih dipertahankan dan porsi belanja pegawai justru meningkat. Di sisi lain, kualitas belanja masih menjadi persoalan, tercermin dari rendahnya realisasi belanja modal dan dominasi belanja pegawai dalam struktur realisasi APBD.

Persoalan desentralisasi tidak hanya terletak pada besarnya transfer, tetapi juga pada kapasitas daerah dalam mengoptimalkan sumber pendanaan dan asetnya sendiri. Optimalisasi PAD masih menghadapi persoalan kepatuhan pajak, kualitas basis data retribusi, serta tata kelola BUMD. Pada saat yang sama, UU HKPD telah membuka alternatif pembiayaan melalui pinjaman daerah, obligasi daerah, sukuk, Dana Abadi Daerah, KPBU, dan sinergi pendanaan lainnya. Namun, sebagian instrumen tersebut memiliki persyaratan kapasitas fiskal dan creditworthiness yang relatif ketat, sehingga belum otomatis dapat menjadi substitusi bagi TKD, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Dengan demikian, arah desentralisasi fiskal perlu bergeser dari sekadar transfer-based decentralization menuju penguatan kapasitas fiskal dan kualitas belanja daerah. Penguatan PAD perlu diarahkan pada penutupan kebocoran fiskal melalui digitalisasi dan perbaikan tata kelola, sementara belanja daerah perlu didorong agar lebih produktif dan tidak terlalu terkunci pada belanja rutin.

Hari & Tanggal

Time

Live

Share

Author

Publikasi Terkait