Judi Online di Media Sosial: Gagalnya Negara Menghadang Disintegrasi Sosial Media
-
Pemain judi online meningkat hampir 400% pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar transaksi terjadi di kelas menengah ke bawah (Rp10–100 ribu) dan sebanyak 520.000 anak menjadi korban judol.
-
Judi online adalah fasad sosial yang dapat merusak akal (aql), harta (mal), dan generasi (nasl). Lebih lanjut dapat menimbulkan kemiskinan sistemik, disintegrasi keluarga, dan eksploitasi ekonomi masyarakat rentan.
-
Negara gagal menjalankan fungsi hifz al-ummah (perlindungan umat) dalam menghadapi kerusakan sistemik. Tidak ada aturan wajib bagi platform digital untuk melindungi pengguna muda dari iklan judi dan hanya tambal sulam dengan pemblokiran situs.
-
Undang-Undang Perlindungan Anak belum menjangkau dinamika media digital seperti reels, livestream, dan iklan algoritmik, bukti bahwa kerangka hukum perlindungan anak sudah usang.