Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji dan umrah terbesar di dunia menghadapi tantangan besar dalam tata kelola layanan dan dana haji, mulai dari panjangnya antrean hingga tumpang tindih kewenangan lembaga. Nur Hidayah, Kepala Center of Sharia Economic Development (CSED) INDEF, menyoroti pentingnya pengelolaan dana haji yang berkelanjutan dan transparan, mengingat hasil investasi digunakan untuk menutup selisih antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ia merekomendasikan diversifikasi investasi, termasuk pada emas dan proyek luar negeri, serta revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat kewenangan BPKH dan fleksibilitas instrumen keuangan.
Sementara itu, Handi Risza menekankan urgensi reformasi kelembagaan seiring dengan tantangan ke depan, khususnya pada 2027 yang akan mengalami dua musim haji dalam satu tahun. Hal ini berpotensi meningkatkan beban biaya BPIH hingga Rp42 triliun dan menurunkan dana kelolaan dari Rp170 triliun menjadi Rp128 triliun, dengan total kewajiban masa depan (future liabilities) diperkirakan mencapai Rp504 triliun. Oleh karena itu, menurutnya, pengelolaan haji idealnya berada di bawah satu lembaga setingkat kementerian. Murniati Mukhlisin menambahkan bahwa tata kelola haji harus mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan dampak sosial. Ia mengusulkan pembentukan Roadmap Haji dan Umrah 2025–2045, Dana Abadi Haji, serta perluasan edukasi digital untuk jemaah, terutama di wilayah 3T. Pengelolaan dana haji, lanjutnya, seharusnya menjadi katalisator penguatan ekonomi syariah dan pemberdayaan umat.
Dalam konteks global, Abdul Hakam Naja menyoroti transformasi besar yang dilakukan Arab Saudi dalam pengelolaan ibadah, termasuk peningkatan kapasitas jemaah, digitalisasi layanan, dan sistem visa baru seperti Nusuk. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh, termasuk mengusulkan penggabungan UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji dalam omnibus law agar lebih sistemik dan efisien. Ia juga mengusulkan penggunaan standar emas sebagai acuan biaya haji guna mengurangi ketergantungan pada fluktuasi nilai tukar. Melalui reformasi kelembagaan yang terintegrasi, Indonesia memiliki peluang besar untuk tidak hanya menjadi pengirim jemaah terbesar, tetapi juga menjadi pelopor dalam tata kelola haji yang profesional, adil, dan berkelanjutan.