Jakarta, 30 Januari 2026 – Ambisi Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia menghadapi hambatan serius akibat stagnasi regulasi. RUU Ekonomi Syariah yang belum menjadi prioritas legislasi menyebabkan pengembangan ekosistem syariah berjalan tanpa kerangka strategis nasional yang terintegrasi. Isu ini mengemuka dalam Diskusi Publik CSED INDEF bertajuk “Resolusi Ekonomi Syariah 2026: Butuh Terobosan Bukan Polosan”.
Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah, menekankan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum akselerasi melalui harmonisasi regulasi dan hilirisasi industri halal. Ketiadaan payung hukum yang kuat dinilai menciptakan glass ceiling pada pangsa pasar serta lemahnya pengawasan institusional. RUU Ekonomi Syariah dipandang krusial untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan investor, serta penetapan indikator kinerja strategis yang terukur. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi sektor keuangan syariah dengan sektor riil melalui pembiayaan produktif, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekonomi syariah nasional.
Peneliti CSED INDEF, Abdul Hakam Naja, menegaskan perlunya Indonesia mengadopsi praktik terbaik Malaysia yang sukses mengintegrasikan ekonomi syariah ke dalam kebijakan ekonomi nasional secara konsisten selama puluhan tahun. Ia mengusulkan pembentukan UU Sistem Ekonomi Syariah berbasis pendekatan teknokratik melalui delapan lapisan strategis, mulai dari penguatan aktor negara, sektor inti dan regulasi, hingga orkestrasi lintas kementerian dan sinergi ekosistem nasional, guna menutup kesenjangan regulasi dan implementasi.
Sementara itu, Handi Rizsa Idris menyoroti urgensi percepatan sertifikasi halal dan pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026. Pemerintah didorong untuk segera menyusun roadmap industrialisasi halal yang komprehensif, memperkuat pengawasan BPJPH, serta memanfaatkan teknologi digital dan pengembangan SDM agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen utama dalam rantai nilai halal global.