Reformasi tahun 2025 yang melahirkan Kementerian Haji dan Umrah dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi tata kelola, transparansi keuangan dan akuntabilitas dana haji sebesar Rp167 triliun. Penelitian ini menganalisis rasionalitas reformasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, sekaligus mengkaji berbagai tantangan dan permasalahan praktis dalam manajemen haji dan umrah. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif berbasis analisis policy cycle dengan data sekunder dari laporan BPKH, dokumen DPR dan literatur akademik. Focus Group Discussion (FGD) dari regulator, praktisi dan akademisi dilakukan untuk mengetahui tantangan dan solusi manajemen haji dan umrah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi kelembagaan haji dan umrah berpotensi meningkatkan koordinasi dan transparansi dalam penyelenggaraan haji. Namun portofolio investasi masih didominasi oleh Surat Berharga Syariah Negara (±70%), sehingga peran sektor riil berbasis syariah belum optimal. Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan ini telah memenuhi prinsip hifz al-mal, tetapi belum sepenuhnya mencapai maslaḥah ‘ammah. Temuan dalam FGD mengungkap adanya berbagai tantangan implementasi, termasuk dilema antara efisiensi birokrasi dan independensi pengelolaan dana umat, serta perlunya penguatan tata kelola dan diversifikasi investasi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan yang secara normatif telah memadai dengan realitas implementasi di lapangan.