Bullion Bank di Indonesia Menjadi Peluang atau Tantangan?

Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF menggelar diskusi publik dalam rangka menyambut peluncuran bank emas yang diresmikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Prof. Nur Hidayah, Kepala CSED, menyoroti manfaat bullion bank, seperti mengurangi defisit ekspor-impor emas, menyediakan alternatif investasi syariah, serta sebagai lindung nilai tabungan haji. Dalam diskusi, Prof. Murniati Mukhlisin menekankan potensi emas sebagai aset investasi jangka panjang, namun mencatat bahwa masih terdapat kesenjangan antara minat dan kepemilikan emas di Indonesia. Strategi diversifikasi produk, seperti emas batangan, koin, dan gramasi kecil, menjadi solusi untuk meningkatkan akses masyarakat.

Dari sisi regulasi, Mohamad Ajie Maulendra dari OJK menjelaskan bahwa meskipun Indonesia memiliki cadangan emas besar, pemanfaatannya masih belum optimal. Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 17 Tahun 2024 untuk mendukung kegiatan usaha bullion, dengan fokus pada pengelolaan risiko, perlindungan konsumen, serta integrasi sistem keuangan.

Abdul Hakam Naja dari CSED INDEF menutup diskusi dengan menegaskan pentingnya bullion bank dalam sistem perbankan syariah, yang memungkinkan integrasi emas ke dalam ekosistem keuangan nasional. Tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi keuangan, perlunya regulasi yang kuat, serta penguatan infrastruktur dan kepercayaan publik. Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat guna memastikan keberhasilan implementasi bank emas di Indonesia.

Bagikan

Penulis

Video

Media Terkait