Transformasi Sistem Ketenagalistrikan Indonesia dalam Mendukung Transisi Energi

INDEF menyelenggarakan diskusi publik pada 27 Januari 2026 sebagai bagian dari diseminasi kajian kebijakan ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT). Diskusi ini menyoroti tantangan, arah kebijakan, serta kebutuhan reformasi regulasi untuk mempercepat transisi energi nasional secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan bahwa sektor ketenagalistrikan Indonesia bersifat highly regulated, dengan peran negara yang dominan dalam pengaturan, penyediaan, dan subsidi. Hingga Desember 2025, kapasitas terpasang nasional mencapai 107 GW dan masih didominasi energi fosil (85%). Permintaan listrik diproyeksikan tumbuh rata-rata 6,9% per tahun, terutama dari sektor industri. Untuk mendukung dekarbonisasi, pemerintah menyiapkan RUKN, RUPTL 2025–2034 dengan porsi EBT 61%, pembangunan Supergrid Nusantara, serta percepatan pengembangan PLTN yang ditargetkan masuk sistem pada 2032 atau lebih cepat.

INDEF menilai kerangka regulasi EBT Indonesia masih tertinggal dibandingkan praktik global. Ketiadaan mekanisme harga yang bankable, seperti feed-in tariff, reverse auction, atau floor price, menjadi hambatan utama investasi. INDEF merekomendasikan revisi Perpres No. 112 Tahun 2022, penguatan insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk pengembangan carbon credit, REC, insentif BESS, serta kepastian hukum dan perizinan. Simulasi CGE menunjukkan kebijakan insentif EBT berpotensi meningkatkan investasi 1,55%, PDB riil 0,22%, dan penyerapan tenaga kerja.

PLN menegaskan komitmen terhadap RUPTL paling hijau sepanjang sejarah, dengan 76% penambahan kapasitas berasal dari EBT dan storage. Tantangan utama terletak pada pembangunan transmisi, perizinan lahan, dan keekonomian EBT yang masih di atas BPP. Peran IPP menjadi krusial, seiring dorongan pengembangan smart grid, storage, dan teknologi rendah emisi.

Dari perspektif ketahanan energi, transisi energi perlu dijalankan secara bertahap dan realistis tanpa mengorbankan keterjangkauan. Pemerintah dan DPR menekankan pentingnya reformasi tata kelola, kepastian regulasi, penyelesaian UU EBT dan UU Migas, serta penataan pengelolaan jaringan listrik termasuk skema power wheeling. APLSI mendukung transisi energi dengan catatan kesiapan sistem, kepastian tarif, dan kelayakan investasi tetap terjaga.

Secara keseluruhan, diskusi menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi Indonesia sangat bergantung pada reformasi regulasi harga, penguatan jaringan transmisi, insentif yang tepat sasaran, serta koordinasi kebijakan antar pemangku kepentingan untuk memastikan sistem kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkelanjutan.

Bagikan

Penulis

Video

Media Terkait