Urgensi Keputusan Presiden tentang Penetapan Anggota Komite ISPO sebagai Upaya Percepatan dan Keberterimaan Sertifikasi ISPO

Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia sebagai komoditas strategis bagi pemenuhan kebutuhan pangan, industri, dan energi nasional maupun global. Melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pengembangan industri minyak kelapa sawit memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah telah memperkuat kerangka regulasi ISPO melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020, serta lima regulasi turunannya yang mengatur sektor hulu, industri hilir, bioenergi, sistem informasi, dan kelembagaan. Namun, kelengkapan regulasi belum dengan sendirinya menjamin efektivitas implementasi. Perluasan sertifikasi dari sektor perkebunan ke industri hilir dan bioenergi membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integrasi data dan sistem informasi, kesiapan lembaga sertifikasi, dukungan pembiayaan, serta percepatan sertifikasi pekebun.

Tantangan utama ISPO saat ini bukan lagi kesenjangan regulasi (regulatory gap), melainkan implementasi pada skala besar (implementation at scale), khususnya pada tiga aspek: (1) percepatan sertifikasi pekebun rakyat, (2) keberterimaan pasar internasional, dan (3) pembangunan infrastruktur data dan sistem informasi ISPO yang terintegrasi dan dapat dipertukarkan (interoperable) dengan sistem mitra dagang. Tanpa kelembagaan Komite ISPO INDEF POLICY BRIEF No. 05/2026 1 yang definitif dan operasional, ketiga agenda tersebut berisiko berjalan secara sektoral dan tidak membentuk satu sistem sertifikasi nasional yang terintegrasi.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2025, anggota Komite ISPO ditetapkan melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Penetapan tersebut menjadi prasyarat penting agar Komite ISPO dapat segera menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, dan penyelesaian hambatan implementasi ISPO secara definitif dan efektif.

Hari & Tanggal

Time

Live

Share

Author

Afaqa Hudaya
Adi Pratama
Diah Y. Suradiredja
Eusebius Pantja Pramudya
Aisyah Nur’aeni

Publikasi Terkait