Evaluasi Arsitektur Insentif Ekonomi pada PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital

  • PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) adalah langkah penting dalam melindungi anak di ruang digital. Namun, dari sudut pandang ekonomi kebijakan, desain kebijakannya berpotensi tidak optimal, sebab bertumpu pada sanksi tanpa ditopang mekanisme pemantauan dan verifikasi yang akurat dan teruji.
  • Masa transisi PP Tunas berakhir pada 27 Maret 2027, namun tarif denda administratif Pasal 38 sampai Pasal 44 belum tersedia di rezim Penerimaan Negara Bukan Pajak dan tidak diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026; tanpa revisi PP Nomor 43 Tahun 2023 atau penerbitan PP tersendiri, norma denda berisiko tidak dapat dieksekusi saat PP Tunas berlaku penuh.
  • Terdapat tiga isu besar yang dapat menghambat efektivitas PP Tunas, yang akan diuraikan secara ringkas pada bagian analisis.
  • Ringkasan Kebijakan ini merekomendasikan empat langkah kebijakan untuk menutup celah hukum tarif denda, memperkuat verifikasi independen atas penilaian mandiri risiko, mewajibkan audit independen bagi produk berprofil risiko tinggi, serta membangun sistem informasi pengaduan digital dengan standar pelayanan minimum.
  • Ringkasan Kebijakan ini disusun untuk memberikan rekomendasi kebijakan agar PP Tunas dapat berlaku secara optimal, melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital tanpa mendistorsi iklim usaha ekonomi digital.

Hari & Tanggal

Time

Live

Share

Author

  • Ariyo DP Irhamna
  • Eisha Maghfiruha Rachbini

    Eisha Maghfiruha Rachbini saat ini menjabat sebagai Direktur Program INDEF. Ia meraih gelar doktoral dalam studi kebijakan ekonomi internasional dari Universitas Waseda, Tokyo, Jepang, gelar master dalam ilmu ekonomi dari Universitas Groningen, Belanda, serta gelar sarjana dalam ilmu ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. Saat ini, penelitiannya berfokus pada akses keuangan UKM, produktivitas, dan partisipasinya dalam rantai nilai global, integrasi UKM ke ekonomi digital, kesenjangan digital di antara UKM, serta transformasi ekonomi digital ASEAN. Ia juga seorang dosen penuh waktu di Departemen Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas IPB, Indonesia.

Publikasi Terkait