Langsung ke konten

Untung-Rugi Perjanjian Dagang AS–RI

Diskusi Publik INDEF bertajuk “Untung-Rugi Perjanjian Dagang AS–RI” menyoroti berbagai implikasi dari skema tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat di tengah meningkatnya tensi perdagangan global dan dinamika geopolitik. Para peneliti INDEF menilai bahwa kesepakatan tersebut membawa peluang akses pasar, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap perlindungan industri domestik, stabilitas fiskal, serta kedaulatan kebijakan nasional.

Ahmad Heri Firdaus menjelaskan bahwa konsep resiprositas dalam perjanjian tersebut lebih menyerupai negotiated reciprocity, di mana tarif nol persen dari AS umumnya diberikan pada produk yang tidak diproduksi secara kompetitif di dalam negeri mereka. Sementara itu, komitmen penghapusan hambatan non-tarif—seperti pelonggaran TKDN, penerimaan standar kendaraan dan emisi AS, serta pengakuan standar FDA untuk obat dan alat kesehatan—dinilai dapat mempersempit ruang kebijakan industrialisasi Indonesia. Di sektor pertanian, pelonggaran impor daging dan susu berisiko menekan produsen domestik, meskipun di sisi lain peluang ekspor mineral kritis seperti nikel dan tembaga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global jika dikelola secara hati-hati agar tidak melemahkan strategi hilirisasi.

Dari sisi makroekonomi, tarif 19 persen diperkirakan menurunkan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,0031 persen dan ekspor sebesar 0,14 persen. Walaupun dampaknya relatif kecil secara agregat, efek kumulatifnya berpotensi meningkat dalam jangka panjang, terutama jika diiringi lonjakan impor akibat relaksasi kebijakan domestik.

Izzudin Al Farras Adha menyoroti implikasi perjanjian tersebut terhadap ekonomi digital. Pertama, terdapat potensi kehilangan penerimaan negara karena Indonesia tidak dapat mengenakan pajak atas jasa digital dan bea terhadap produk digital yang ditransmisikan secara elektronik oleh perusahaan AS. Kedua, industri media nasional berisiko semakin tertekan akibat tidak adanya kewajiban kompensasi dari platform digital AS atas penggunaan konten berita, yang berpotensi melemahkan ekosistem media dan kualitas demokrasi. Ketiga, sejumlah klausul yang mengharuskan Indonesia berkonsultasi dengan AS dinilai berpotensi mengurangi kedaulatan digital Indonesia.

Andry Satrio Nugroho menambahkan bahwa setelah penandatanganan kesepakatan dan memasuki fase exchange of notification, Indonesia menghadapi berbagai tenggat implementasi yang signifikan. Dalam 90 hari pertama, Indonesia diminta memberikan sejumlah relaksasi kebijakan yang berpotensi melemahkan industri domestik. Dalam 6–12 bulan, pemerintah harus memfinalisasi akses pasar hortikultura dan impor hewan hidup serta memberikan fleksibilitas devisa hasil ekspor SDA. Komitmen lanjutan hingga dua tahun ke depan juga mencakup pembukaan akses hortikultura baru, pelarangan impor barang hasil forced labor, dan ratifikasi perjanjian tambahan terkait hak kekayaan intelektual.

Selain itu, dinamika hukum di Amerika Serikat juga menjadi faktor penting. Putusan Mahkamah Agung AS (SCOTUS) menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk mengenakan tarif, namun pemerintah AS masih memiliki instrumen hukum lain seperti Section 232, 201, 301, 338, dan 122 untuk menerapkan tarif berbasis produk. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terhadap proses negosiasi Indonesia yang berlangsung di tengah proses hukum domestik AS yang terbuka.

Menanggapi situasi tersebut, INDEF mengusulkan tiga opsi kebijakan bagi pemerintah Indonesia: melakukan negosiasi ulang pascapembatalan tarif berbasis IEEPA, mendorong DPR untuk tidak mempercepat ratifikasi regulasi terkait, atau menolak kesepakatan dengan memberikan notifikasi pembatalan dalam 30 hari sambil menyiapkan diversifikasi pasar ekspor alternatif.

Layanan Pijat SHT

Bagikan

Penulis

Video

Media Terkait