Mewujudkan Ekosistem Ojek Online yang Menyejahterakan, Berkelanjutan dan Berkeadilan

Perkembangan ekosistem ojek online telah menjadi salah satu transformasi struktural paling signifikan dalam perekonomian Indonesia selama satu dekade terakhir. Ride-hailing platform atau layanan transportasi berbasis aplikasi daring yang menghubungkan penumpang dengan pengemudi secara instan, tidak hanya mengubah cara masyarakat bermobilitas, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi jutaan pengemudi. Layanan tersebut juga menciptakan nilai tambah bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), logistik dan ekonomi digital secara lebih luas. Namun demikian, pesatnya pertumbuhan ini juga memunculkan tantangan serius terkait kesejahteraan mitra, keberlanjutan usaha, persaingan usaha yang sehat, serta keadilan dalam relasi antara perusahaan aplikasi, pengemudi dan konsumen. Dalam konteks inilah penelitian berjudul “Mewujudkan Ekosistem Ojek Online yang Menyejahterakan, Berkelanjutan, dan Berkeadilan” menjadi relevan sebagai basis perumusan kebijakan publik yang adaptif, dan inklusif.

Dilaksanakan oleh Paramadina Public Policy Institute (PPPI), dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada rentang periode Oktober 2025 hingga Maret 2026, penelitian ini bertujuan untuk memetakan kondisi aktual ekosistem ojek online di Indonesia, mengidentifikasi tantangan struktural yang dihadapi para pelaku, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat keberlanjutan industri. Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed methods, yaitu kombinasi kualitatif, dan kuantitatif.

Pendekatan kuantitatif dijalankan melalui perhitungan dampak ekonomi, dan ketenagakerjaan dengan menggunakan metode Keseimbangan Umum Terkomputasi (CGE), dan survei. Survei nasional terhadap pengemudi, dan terhadap masyarakat pengguna ojek online dijalankan dengan masing-masing 1.000 responden. Pendekatan itu diperkuat dengan analisis big data yang melibatkan lebih dari 1.100 artikel media, dan 4.000 percakapan media sosial. Sedangkan pendekatan kualitatif ditempuh melalui analisis data sekunder berupa kajian literatur, dan regulasi, serta rangkaian Focus Group Discussion (FGD), dan in-depth interview pada Desember 2025, bersama pemangku kepentingan utama, yakni perwakilan perusahaan aplikasi, regulator, dan perwakilan pengemudi.

Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa ekosistem ojek online telah memberikan kontribusi ekonomi, dan sosial yang signifikan, terutama melalui efek pengganda (multiplier effect) berupa tersedianya lapangan kerja yang fleksibel, meningkatnya akses layanan transportasi yang terjangkau, meningkatnya konsumsi rumah tangga, efisiensi logistik dan produktivitas sektor-sektor terkait, serta pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), yang terbukti jauh lebih besar daripada dampak langsung. Industri bahkan berhasil menekan inflasi. Ojek online juga berperan sebagai demand enabler, dan cost reducer, yang memperkuat daya saing ekonomi perkotaan, dan mendukung perkembangan UMKM.

Namun demikian, penelitian ini juga mencatat sejumlah tantangan struktural, terutama terkait kualitas pekerjaan yang berkarakteristik informal, fluktuasi pendapatan pengemudi, jaminan perlindungan sosial, serta isu keberlanjutan ekosistem ojek online. Di sisi industri, berbagai aspek seperti tarif, komisi, promosi dan status kemitraan, lebih dipengaruhi oleh dinamika pasar, kebutuhan menjaga keberlanjutan bisnis, serta belum sepenuhnya terbangunnya kerangka regulasi yang utuh. Dalam konteks ini, perusahaan aplikasi dihadapkan pada trilema, yaitu antara menjaga keterjangkauan layanan, kesejahteraan mitra dan keberlanjutan usaha.

Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menawarkan enam rekomendasi, yang diringkas sebagai berikut:

  1. Mendorong kolaborasi antar perusahaan aplikasi lewat penguatan asosiasi untuk membangun ekosistem industri yang kondusif, termasuk melalui pengaturan standar bersama. Selain itu perlu membentuk policy forum yang melibatkan pakar independen, sebagai kanal dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengambil kebijakan.
  2. Mendorong agar Pemerintah merumuskan, dan menetapkan definisi tentang “ojek online roda dua” di dalam UU terkait yang ada (UU LLAJ) atau UU yang akan datang seperti RUU Sistranas. Hal ini penting untuk memastikan payung hukum yang kuat untuk industri ojek online.
  3. Mendorong pemerintah untuk menunjuk satu Kementerian pengampu untuk memperbaiki koordinasi lintas Kementerian, dan Lembaga (K/L). Secara paralel, perlu dibentuk komite lintas K/L, yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kementerian Perhubungan, untuk mempermudah koordinasi.
  4. Mendorong penetapan kebijakan tarif yang bertumpu pada kemampuan dan kemauan membeli masyarakat berdasarkan masingmasing daerah yang dihitung berbasis data empiris dengan metode yang tepat.
  5. Mendorong penetapan komisi yang mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem ojek online, termasuk keberlanjutan industri, ketersediaan, dan kualitas layanan, kesejahteraan pengemudi serta kemampuan membayar konsumen.
  6. Mempertahankan model kemitraan diiringi upaya serius memperbaiki kesejahteraan pengemudi, termasuk melalui perlindungan minimum berupa jaminan sosial/asuransi.
  7. Mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memperkuat standar keselamatan, termasuk dalam hal rekrutmen/pelatihan, fitur keselamatan, asuransi dan evaluasi layanan. Secara paralel, pemerintah menetapkan, dan mengawasi standar minimum keselamatan yang idealnya diatur dalam sebuah Permenhub.

Hari & Tanggal

Waktu

Live

Bagikan

Penulis

Publikasi Terkait