Konflik di Timur Tengah memasuki fase baru setelah diumumkannya kesepakatan gencatan senjata sementara antara Amerika Serikat dan Iran. Kesepakatan ini menetapkan penghentian sementara eskalasi selama dua minggu, dengan syarat utama pembukaan kembali Selat Hormuz, jalur vital bagi perdagangan energi global, serta komitmen kedua belah pihak untuk menahan serangan militer. Meskipun sifatnya masih sementara dan penuh ketidakpastian, gencatan senjata ini langsung memicu penurunan harga minyak global cukup signifikan.
Namun, INDEF melihat bahwa dinamika ini kembali menegaskan hal mendasar, yaitu sistem energi global masih rentan terhadap guncangan geopolitik. Dalam kondisi ini, batu bara kembali dilihat sebagai penyangga (shock absorber) ketika gangguan pasokan mendorong harga minyak dan gas naik signifikan.
Peran ini memang tidak bisa diabaikan dalam jangka pendek. Hal ini tercermin dari pergerakan harga, di mana pada Maret 2026 harga batu bara acuan Newcastle 6000 kcal sempat naik ke sekitar USD 129 per ton. Namun, penguatan ini tentu tidak akan merata karena lebih banyak terjadi pada batu bara kualitas tinggi. Sepanjang 2025 saja, harga Newcastle 6000 kcal berada di kisaran USD 115 sampai 125 per ton, sementara batu bara Indonesia 4200 kcal hanya sekitar USD 45 sampai 55 per ton. INDEF melihat kondisi ini menunjukkan bahwa manfaat batu bara sebagai penyangga semakin selektif dan sangat dipengaruhi oleh kualitas.
Di sisi lain, INDEF memandang tekanan terhadap ekonomi batu bara juga berasal dari sisi permintaan. Dalam lima bulan pertama 2025, impor batu bara termal Tiongkok turun hampir 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pelemahan ini membuat pembeli semakin selektif dan cenderung memilih batu bara dengan nilai kalor lebih tinggi, sehingga batu bara berkalori rendah menjadi lebih rentan terhadap penurunan permintaan dan tekanan harga. Dalam konteks ini, Indonesia berada dalam posisi yang lebih rentan karena struktur produksinya didominasi batu bara berkalori rendah, sementara sekitar 65 persen produksi ditujukan untuk ekspor, 32 persen untuk domestik, dan sisanya dalam bentuk stok, sehingga tekanan pasar global lebih cepat tercermin pada kinerja ekspor dan penerimaan.
Dari sisi fiskal, kerentanan ekonomi batu bara juga semakin terasa. Karena sebagian besar produksi ditujukan untuk ekspor, setiap penurunan harga global langsung tercermin pada nilai ekspor dan pada akhirnya pada penerimaan negara, sehingga ruang fiskal ikut menyempit ketika pasar melemah.
INDEF menilai karakter dasar ekonomi batu bara adalah high revenue volatility dan low fiscal resilience. Hal ini terlihat dari PNBP sektor mineral dan batu bara yang masih didominasi komoditas batu bara, sehingga penurunan harga sangat mempengaruhi penerimaan. Dalam periode 2023 hingga 2025, harga batu bara acuan turun dari sekitar USD 201 per ton menjadi sekitar USD 109 per ton, sementara produksi relatif stagnan di kisaran 800 juta ton. Dampaknya, PNBP turun dari sekitar Rp173 triliun menjadi sekitar Rp138 triliun. Dengan memperhitungkan kontribusi batu bara terhadap PNBP Minerba, penerimaan yang langsung terkait batu bara pada tahun 2025 diperkirakan menyusut dari sekitar Rp138 triliun menjadi kurang lebih Rp111 triliun, menunjukkan struktur fiskal yang masih bertumpu pada satu sumber rente.
Lebih lanjut, INDEF melihat bahwa di balik kontribusinya terhadap penerimaan negara, nilai ekonomi batu bara tidak sepenuhnya mencerminkan manfaat bersih bagi perekonomian. Sebagian nilai tidak masuk ke kas negara, sementara sebagian lainnya muncul sebagai biaya yang tidak tercatat namun tetap ditanggung publik.
Pertama, melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) yakni pembatasan 25 persen produksi batu bara nasional dijual dengan harga tetap USD 70 per ton untuk kebutuhan domestik. Berdasarkan analisis INDEF, Pada harga acuan sekitar USD 109 per ton seperti rata-rata 2025, skema ini menciptakan selisih penerimaan sekitar Rp7 triliun dibandingkan harga pasar, dan dapat melampaui Rp15 triliun saat harga lebih tinggi. Menunjukkan dampak yang bersifat asimetris, ketika harga naik negara tidak sepenuhnya menikmati windfall effect, tetapi ketika harga turun penerimaan langsung tertekan.
Kedua, biaya kesehatan dan lingkungan yang tidak tercermin dalam harga maupun penerimaan. Analisis INDEF menunjukkan Wilayah dengan porsi PLTU tinggi menunjukkan prevalensi penyakit pernapasan yang lebih tinggi, seperti Banten dengan porsi PLTU 87,5 persen dan ISPA 27,6 persen, serta Sulawesi Tengah dengan PLTU 82,5 persen dan ISPA 23,4 persen. Beban ini akhirnya akan tercermin dalam pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit katastropik sekitar Rp34 triliun per tahun, dengan penyakit jantung lebih dari Rp23 triliun, yang sebagian menjadi biaya tidak langsung dari energi fosil.
Ketiga, INDEF melihat biaya tersembunyi juga muncul dalam bentuk lemahnya kapasitas fiskal daerah penghasil batu bara. Analisis INDEF menunjukkan bahwa daerah dengan produksi batu bara terbesar justru banyak yang berada pada kategori kapasitas fiskal rendah, sementara sebagian lainnya berada pada kategori sedang. Seperti Kalimantan Timur pada tahun 2024 dengan produksi sekitar 368 juta ton yang berada pada kategori kapasitas fiskal rendah, Kalimantan Selatan dengan produksi sekitar 237 juta ton yang juga berada pada kategori rendah, serta Sumatera Selatan dengan produksi sekitar 113,5 juta ton yang berada pada kategori sedang. Kondisi menimbulkan situasi dimana ketika harga melemah, penerimaan daerah ikut turun, sementara kemampuan menjaga layanan publik dan belanja pembangunan ikut tertekan, apalagi dengan proyeksi penurunan DBH Minerba hingga 70 persen pada 2026.
Pada titik seperti ini, INDEF melihat bahwa nilai yang tidak tertangkap dalam ekonomi batu bara juga mencerminkan biaya peluang yang besar terhadap pengembangan energi terbarukan. Selama ekonomi energi masih bertumpu pada batu bara, sebagian potensi penerimaan yang hilang cenderung dianggap wajar, padahal pada saat yang sama biaya energi terbarukan semakin stabil dan kompetitif.
Lebih dari itu, biaya peluang ini tidak hanya berupa hilangnya potensi investasi pada pembangkit energi terbarukan, tetapi juga pada pembangunan ekosistem industri baru yang berbasis energi bersih. Dalam konteks ini, konsep Renewable Energy Zones (REZ) menjadi sangat relevan. REZ tidak hanya berfungsi sebagai lokasi pembangkitan listrik terbarukan, tetapi sebagai platform integrasi antara pasokan energi bersih, kesiapan lahan, infrastruktur jaringan, dan kebutuhan industri. Tanpa percepatan pengembangan REZ, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk menarik investasi industri berbasis energi bersih
Data menunjukkan, secara global, biaya listrik tenaga surya skala utilitas telah turun sekitar 90 persen sejak 2010 hingga 2024 dan kini sekitar 41 persen lebih murah dibandingkan bahan bakar fosil termurah, dengan sekitar 91 persen pembangkit energi terbarukan baru pada 2024 sudah lebih murah dibandingkan pembangkit fosil. Sebaliknya, biaya batu bara tetap volatil karena bergantung pada harga komoditas, bahkan di Amerika Serikat biaya listrik berbasis batu bara tercatat sekitar 51 persen lebih mahal dibandingkan kombinasi solar PV dan energy storage.
INDEF menilai kondisi ini menunjukkan bahwa pilihan saat ini bukan lagi antara batu bara murah dan energi terbarukan mahal, tetapi antara sistem lama yang semakin kehilangan daya ungkit dan sistem energi baru yang lebih stabil, sehingga ketergantungan pada batu bara justru berisiko mempersempit ruang transisi dan memperdalam kerentanan dalam jangka panjang.
Berdasarkan penjabaran diatas, saat ini pertanyaannya bukan lagi apakah batu bara harus ditinggalkan, tetapi bagaimana mengelola sisa rente yang ada secara lebih strategis untuk membiayai transisi.
Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, Indonesia berisiko kehilangan peluang untuk mengubah rente jangka pendek menjadi investasi jangka panjang, termasuk melalui penguatan mekanisme earmarking atau pemanfaatan windfall pada periode harga tinggi.
INDEF menilai celah ini bukan karena tidak ada instrumen, tetapi karena instrumen yang sudah ada belum terhubung dengan siklus penerimaan batu bara. Terdapat tiga titik pengelolaan yang masih berjalan sendiri-sendiri. Pertama, pada level APBN, kelebihan PNBP Minerba di atas asumsi harga batu bara acuan masih diperlakukan sebagai penerimaan umum tanpa perlakuan berbeda. Padahal Indonesia sudah memiliki instrumen seperti Danantara yang dapat digunakan untuk mengelola dana lintas waktu, namun hingga saat ini belum dikaitkan dengan aliran rente batu bara. Kedua, di tingkat daerah, DBH Minerba saat ini belum diikuti dengan perubahan arah belanja sehingga belum memperkuat ekonomi non tambang, yang tercermin dari daerah penghasil yang tetap berada pada kapasitas fiskal rendah. Ketiga, arus penerimaan dari royalti dan PNBP Minerba belum terhubung langsung dengan kebutuhan pembiayaan transisi seperti pensiun dini PLTU, sehingga hingga kini kebutuhan pembiayaan masih bergantung pada keputusan anggaran tahunan.
Tanpa perubahan cara pandang, lonjakan harga akan terus dianggap sebagai keberhasilan dan produksi tinggi sebagai kekuatan, padahal kondisi ini justru berisiko membuat ekonomi semakin tidak stabil, tidak kompetitif, dan tertinggal dalam transisi energi.