Indonesia Dorong Industrialisasi Energi Bersih untuk Mendukung Ambisi Pertumbuhan 8%
Senin, 19 Januari 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Jakarta, 19 Januari 2026 — Pemerintah Indonesia mulai mendorong penerapan Renewable Energy Zones (REZ) sebagai instrumen kebijakan ekonomi untuk mengaitkan pengembangan energi bersih dengan kebutuhan industri dan peningkatan daya saing jangka panjang. Langkah ini dikemukakan dalam pertemuan yang mempertemukan pembuat kebijakan, pelaku industri, dan para ahli untuk menyelaraskan agenda energi bersih dengan target pertumbuhan ekonomi nasional.
Diskusi kebijakan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Systemiq sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti kajian mengenai peran Renewable Energy Zones (REZ) dalam mendukung industrialisasi nasional. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah implementasi, dengan menempatkan REZ bukan sekadar sebagai konsep perencanaan, tetapi sebagai platform operasional untuk menghubungkan pengembangan energi bersih dengan kebutuhan industri.

Dialog Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari High-Level Dialogue yang diselenggarakan dalam rangka Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2025 pada Oktober tahun lalu, sekaligus memperdalam temuan studi terbaru mengenai Renewable Energy Zones (REZ). Sebanyak 24 perwakilan senior dari kementerian dan lembaga pemerintah, BUMN, sektor swasta, lembaga kajian, serta mitra filantropi iklim turut hadir dalam diskusi ini.
Dari rangkaian pembahasan, para peserta menegaskan bahwa upaya Indonesia untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 8 persen semakin ditentukan oleh akses terhadap listrik yang andal, berbiaya kompetitif, dan rendah karbon, seiring menguatnya standar lingkungan global, tuntutan ESG, serta instrumen perdagangan seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Dalam konteks tersebut, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali dipandang sebagai pusat permintaan industri yang strategis bagi implementasi REZ. Integrasi REZ dengan KEK dinilai dapat menurunkan risiko investasi, mempercepat realisasi proyek, dan memberikan kepastian pasokan listrik jangka panjang bagi industri, sehingga potensi energi bersih Indonesia dapat diterjemahkan menjadi pipeline proyek yang layak dibiayai.
Temuan studi terbaru berjudul “Memajukan Transisi Energi Sektor Industri Indonesia: Peran Kawasan Energi Terbarukan” yang disusun oleh INDEF dan Systemiq, dengan dukungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menunjukkan bahwa integrasi energi terbarukan ke dalam aktivitas industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki dampak ekonomi yang nyata. Pengembangan KEK berbasis energi bersih diperkirakan dapat menciptakan tambahan permintaan listrik sebesar 24,0-30,5 TWh, memobilisasi belanja modal sekitar USD 13,6-18,1 miliar, serta mendorong nilai ekspor tahunan sebesar USD 6,3-7,2 miliar. Pada level makro, simulasi juga menunjukkan potensi tambahan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,35 poin persentase dibandingkan dengan skenario business as usual.

Rizal Edwin Manansang, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, menekankan bahwa KEK dirancang sebagai platform kebijakan, bukan sekadar kawasan industri. “Ketika daya saing global semakin ditentukan oleh akses terhadap energi rendah karbon, penyelarasan pengembangan KEK dengan pasokan energi bersih bukan lagi pilihan, melainkan fondasi,” ujarnya.

Farah Heliantina, Asisten Deputi Percepatan Transisi Energi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menegaskan bahwa REZ harus diperlakukan sebagai instrumen industrialisasi dan investasi. “REZ harus dipahami sebagai alat industrialisasi bernilai tambah dan platform investasi, bukan semata agenda transisi energi. Pengembangan REZ perlu dikawal secara cermat agar biaya transisi dapat ditutupi oleh penciptaan nilai industri, peningkatan produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, transisi energi menjadi enabler bagi kenaikan kelas ekonomi,” jelasnya.

Ridha Yasser, Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, menambahkan bahwa implementasi harus berpijak pada pertimbangan ekonomi yang kuat. “Oleh karena itu, REZ harus dikelola secara ketat agar transisi hijau justru memperkuat, bukan melemahkan, daya saing Indonesia,” ujarnya.

Imaduddin Abdullah, Direktur Kolaborasi Internasional INDEF sekaligus Direktur Eksekutif INDEF-GTI, menyoroti bahwa REZ menyediakan kerangka implementasi yang praktis. “Dengan menyelaraskan permintaan, pasokan, transmisi, kesiapan lahan, dan pembiayaan dalam satu platform, REZ dapat menurunkan risiko, menekan biaya modal, dan mempercepat realisasi,” katanya.

Batari Saraswati, Direktur Systemiq, juga menekankan urgensi untuk segera bertindak. “REZ menjawab kesenjangan peluang yang nyata, di mana wilayah yang kaya potensi energi bersih belum terhubung dengan aktivitas industri. Menggabungkan aglomerasi industri dengan energi hijau bukan hanya strategi transisi, tetapi juga peluang pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Hasil dari Dialog Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi koordinasi kebijakan jangka pendek dan penyusunan rencana kerja lintas sektor untuk mengoperasionalkan integrasi REZ-KEK. Diskusi ini juga akan mendukung upaya berkelanjutan Dewan Nasional KEK dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyusun pedoman KEK Hijau, termasuk pengaturan tata kelola, kerangka hukum, dan jalur implementasi pilot dalam pelaksanaan REZ-KEK.
Dengan memosisikan REZ sebagai platform implementasi untuk penyediaan listrik bersih, peningkatan daya saing industri, dan koordinasi investasi, Indonesia berupaya menerjemahkan konsensus strategis menjadi aksi nyata guna mendukung industrialisasi hijau dan daya saing ekonomi jangka panjang.