Defisit Fiskal Di Tepi Jurang
- Bertemunya situasi ‘paceklik’ penerimaan negara dan besarnya belanja populis membuat defisit fiskal 2025 melonjak tajam ke 2,92% PDB (Rp695,1 triliun), hampir menyentuh 3% yang merupakan batas maksimal yang diperbolehkan UU APBN 2025. Ekspansi belanja program prioritas yang disertai dengan pembentukan Danantara -sehingga dividen BUMN tidak lagi disetor ke APBN-, serta melemahnya daya beli dan normalisasi pendapatan komoditas membuat tekanan fiskal meningkat.
- Pada 2026 kondisi defisit fiskal di ‘tepi jurang’ dapat berisiko terulang. Hal ini mengingat lemahnya elastisitas pajak terhadap pertumbuhan ekonomi yang berisiko meningkatkan kerentanan APBN, terutama dengan tantangan utang jatuh tempo yang menembus >Rp800 triliun di tahun ini.
- Ruang fiskal terhimpit oleh pelebaran defisit keseimbangan primer ke –0,76% PDB, yang memicu ketergantungan pada utang baru.
- Di sisi moneter, Bank Indonesia berjibaku pada upaya menstabilkan nilai tukar Rupiah yang cenderung fluktuatif (Rp16.782/USD) dan meredam inflasi yang melonjak ke 2,92% yoy akibat faktor musiman.
- Di sektor perbankan, tingginya undisbursed loan menandakan pudarnya optimisme ekspansi sektor riil seiring ketidakpastian usaha yang meningkat. Meskipun likuiditas perbankan sangat solid dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) menembus Rp9.217,9 triliun, penyerapan kredit sektor riil masih tertahan oleh sikap wait-and-see pelaku usaha dengan total undisbursed loan mencapai Rp2.509,4 triliun.