Nisab Zakat Naik, Beban atau Jalan Kebaikan?

BAZNAS melalui SK No. 15 Tahun 2026 menetapkan nisab zakat penghasilan baru sebesar Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan, setara 85 gram emas 14 karat. Kebijakan ini menggantikan acuan sebelumnya yang berbasis emas 24 karat. Dalam Diskusi Publik INDEF (13 Maret 2026), para peneliti menilai perubahan ini memiliki implikasi penting dari sisi syariah, ekonomi, serta optimalisasi potensi zakat nasional.

Nur Hidayah menjelaskan bahwa penggunaan acuan emas 14 karat lebih realistis dibandingkan emas 24 karat yang dapat mendorong nisab hingga sekitar Rp255 juta per tahun dan berpotensi mengurangi jumlah muzaki efektif hingga 45,4%. Pendekatan 14 karat dinilai lebih proporsional dengan rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia yang sekitar Rp6,9 juta per bulan, sehingga dapat memperluas basis muzaki dan meningkatkan redistribusi kepada mustahik. Untuk jangka panjang, ia merekomendasikan regulasi yang tidak terpaku pada satu standar emas dan membuka kemungkinan pendekatan regional sesuai biaya hidup.

Akhmad Affandi Mahfudz menambahkan bahwa penyesuaian nisab dipengaruhi oleh kenaikan harga emas, pertumbuhan upah, dan dinamika ekonomi masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Optimalisasi peran zakat, menurutnya, memerlukan harmonisasi kebijakan antara BAZNAS, MUI, dan Kementerian Agama, penguatan tata kelola lembaga zakat, serta integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan.

Sementara itu, Rahmat Mulyana menekankan bahwa potensi zakat Indonesia sangat besar, diperkirakan mencapai Rp217–327 triliun per tahun dari sekitar 40 juta muzaki potensial, namun realisasi penghimpunan baru sekitar Rp40,5 triliun atau 12–15% dari potensi. Kesenjangan ini disebabkan oleh faktor economic gap, registration gap, institutional gap, dan measurement gap. Ia menegaskan bahwa penguatan sistem zakat dapat menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional dengan menciptakan siklus redistribusi yang berkelanjutan antara muzaki dan mustahik.

Jasa Pijat Pak Ali

Share

Author

Video

Related Media