[Diskusi Publik] “Keekonomian Gasifikasi Batubara”

Isu perubahan iklim merupakan isu global yang penting saat ini. Pada akhir November 2021, para pemimpin dunia bertemu di Skotlandia dalam acara COP26. Acara ini merupakan konferensi perubahan iklim yang dilaksanakan PBB, yang pada tahun ini menginjak tahun ke 26. Sehingga acara pada November tersebut diberi nama COP26 yaitu Conference of the Parties 26. Hasil dari konferensi tersebut adalah menyetujui The Glasgow Climate Pact untuk menjaga peningkatan suhu global di batas 1,5 derajat Celcius dan melakukan finalisasi pada Paris Agreement.

Terdapat empat hal yang perlu dicapai dalam COP26 yaitu 1.Menjaga capaian emisi 0 pada pertengahan abad dan menjaga kenaikan suhu di 1,5 derajat Celcius; 2. Adaptasi untuk menjaga komunitas dan habitat alami; 3. Memobilisasi pembiayaan; dan 4. Bekerjasama untuk mencapai tujuan. Untuk mewujudkan target emisi karbon dan menjaga suhu salah satunya adalah dengan mempercepat penghapusan penggunaan batubara menjadi perhatian global karena batubara merupakan penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar dibandingkan dengan sumber energi lainnya baik yang dari energi fosil maupun energi terbarukan.

Berkomitmen terhadap The Glasgow Climate Pact, Indonesia melakukan upaya dalam rangka mengurangi emisi karbon, termasuk yang berkaitan dengan batubara. Indonesia merupakan salah satu penghasil batubara terbesar di dunia, dengan jumlah cadangan batubara sebesar 34,87 miliar ton (Badan Pusat Statistik , 2021). Pada Peraturan Pemerintah No.79/2014 mengenai kebijakan pemanfaatan batubara, disebutkan diantaranya bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi, jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, dan peningkatan nilai tambah batubara untuk gasifikasi dan likuifaksi (Kementerian ESDM, 2020). Selain dalam rangka mengurangi emisi dari penggunaan batubara secara langsung, hilirisasi batubara dengan gasifikasi batubara dilakukan dalam rangka substitusi LPG. Hal ini karena 1.Konsumsi LPG tahun 2019 adalah sebesar 7,64 juta ton, 75 persen-nya adalah impor; 2. Subsidi energi pada tahun 2019 cukup besar mencapai 162 triliun rupiah dan 44% subsidi energi tersebut dipakai untuk LPG; 3. 1 ton batubara sebagai bahan baku dapat menghasilkan 0,33 ton DME; dan 4. Pada tahun 2019, Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan LPG (propane dan butane) dengan jumlah impor bernilai 2,5 milyar USD.

Gasifikasi adalah salah satu proses konversi termal biomassa dan batubara menjadi gas mempan bakar (combustable gases). Carbonaceous solid fuels tersebut direaksikan dengan oksigen, udara, steam atau campurannya menjadi terutama: karbon monoksida (CO), hidrogen (H2), metan (CH4), karbondioksida (CO2), sedikit hidrokarbon (etena, etana) (Susanto, 2018). Sehingga gasifikasi batubara adalah proses mengubah batubara menjadi gas. Dalam hal ini terutama diubah menjadi Dymetil Ether sebagai substitusi LPG.

Share

Author

Video
Play Video

Related Media