Webinar Series #3 Ramadhan INDEF "Optimalisasi Green Finance untuk Sustainable Development"
INDEF | 19/04/2022
Materi Wawan Sugiyarto Materi Aviliani

Green Finance merupakan konsep keuangan hijau yang bertujuan untuk menciptakan dan mendistribusikan produk serta layanan keuangan yang mendorong investasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah lama mempertimbangkan konsep keuangan hijau sebagai bentuk aliran dana dalam pembangunan berkelanjutan. Investor juga banyak yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Karena kurangnya informasi, sehingga tidak tahu di perusahaan mana harus berinvestasi (Anindita, 2020).
Perbankan seringkali tidak mau memberikan pinjaman terhadap proyek infrastruktur berkelanjutan dalam jangka panjang. Karena manfaat kegiatan ekonomi atau eksternalitas termasuk polusi udara dan air tidak diinternalisasikan dalam penetapan harga. Namun saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengarahkan implementasi green financing melalui industri perbankan salah satunya pemberian kredit kepada pelaku usaha yang berwawasan lingkungan yang mengacu pada UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Di Indonesia, Green Finance sebagai bentuk dukungan keseluruhan yang diberikan oleh industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan dengan mengoordinasikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan. Laporan Indonesia’s First Mitigation Fiscal Framework menjelaskan bahwa total pendanaan kegiatan untuk mendukung penurunan emisi GRK sebanyak 26% pada tahun 2020, secara indikatif adalah sebesar Rp. 314 triliun per tahun atau sebesar Rp. 1.570 triliun selama 2015- 2019. Sumber pendanaan aktivitas RAN GRK ini diharapkan berasal dari pemerintah (47%) dan pihak swasta (53%). Namun demikian, apakah sudah cukup optimal pendanaan yang dilakukan untuk pembangunan hijau berkelanjutan?