Subsidi BBM, Politik Fiskal, dan Ekonomi Rakyat

Tim Peneliti INDEF | 28/03/2012



Pemerintah nampaknya mengambil keputusan yang sudah pasti dalam isu bahan bakar minyak (BBM), yakni menaikkan harga minyak menjadi Rp 6000/liter. Dalam APBN-P 2012 yang dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR, postur anggaran diubah sebagai berikut: (i) defisit dipatok 2,23% dari PDB atau setara Rp 190 triliun; dengan rincian pendapatan negara dan hibah Rp 1.358 triliun dan belanja negara Rp 1.548 triliun; (ii) pemberian subsidi BBM sebesar Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun; dan (iii) dana kompensasi dianggarkan Rp 30,6 triliun. Dengan kesepakatan tersebut berarti pemerintah memiliki ruang untuk menaikkan harga BBM. Dengan pilihan itu ada beberapa hal prinsipal yang layak untuk dicatat.