Press Conference INDEF "OMNIBUS LAW MEREDUKSI KEWENANGAN DAERAH?”

Tim Peneliti INDEF | 06/03/2020



Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan hanya berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan saja. Perubahan Undang Undang yang terjadi di berbagai sektor ikut mempengaruhi peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai pelaksana dari kebijakan desentralisasi. Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia disinyalir diciderai karena perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah tanpa melibatkan Pemerintah Daerah. Pasal-pasal tersebut menyangkut kewenangan Pemerintah Daerah dan potensi penerimaan Pemerintah Daerah. Pentingnya pelibatan Pemerintah Daerah dalam perumusan RUU Omnibus law untuk mengharmonsasikan peran dan fungsi daerah dalam konteks semangat desentralisasi.

 

Materi dapat diunduh di di sini