Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon dan Kesiapan Implementasinya

| 22/10/2021




Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebanyak 26% di tahun 2021 dan 29% pada tahun 2030 yang akan mendatang. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sepakat mengenakan pajak Rp 30 per kilogram bagi penyumbang emisi karbon mulai 1 April 2022.

Namun, dalam proses pengimplementasian UU HPP ini muncul beberapa kekhawatiran seperti respons terhadap pasar, kesiapan pemerintah, dan untung rugi pajak karbon terhadap perekonomian Indonesia.

Guna membahas hal tersebut, INDEF akan melaksanakan diskusi publik yang berjudul "Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon dan Kesiapan Implementasinya" pada:

Waktu : Jumat, 22 Oktober 2021
Jam : 09.00 - 11.00 WIB
Link Zoom : s.id/doi-28
Meeting ID : 886 9821 5843
Passcode : indef
Youtube : s.id/doiyt-28

Pembicara:
Pande Putu Oka Kusumawardani
Plt. Kepala Pusat Kebijakan
Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Berly Martawardaya
Direktur Riset INDEF dan Dosen FEB UI

Abra P.G Talattov
Kepala Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF

Moderator:
Yeta Purnama
Asisten Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF