Mau Kemana Industri Hasil Tembakau Pasca PMK 146/2017
Tim Peneliti INDEF | 13/08/2018

Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu industri nasional strategis yang mempunyai andil cukup besar dalam perekonomian Indonesia. IHT memiliki rantai bisnis yang luas sehingga menciptakan nilai tambah sekaligus lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Apalagi, produk tembakau jenis kretek Indonesia memiliki ciri khas dan keunikan dibanding produk IHT Negara lain. Di tengah ketergantungan impor bahan baku, IHT masih mampu menyerap bahan baku lokal (tembakau dan cengkeh) yang cukup besar. IHT satu-satunya industri yang paling besar kontribusinya bagi pendapatan negara melalui cukai dan pajak lainnya. Cukai merupakan penerimaan negara terbesar ketiga, dan 95 persen berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Besarnya potensi kontribusi CHT ini, menyebabkan kebijakan cukai yang semakin eksesif. Terlihat CHT justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan, daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Konsekuensinya, desain kebijakan cukai yang hampir setiap tahun berubah lewat instrumen PMK, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengancam keberlangsungan IHT. Regulasi terbaru yaitu PMK 146/2017 cukup menjadi polemik bagi para stakeholder IHT. Pasalnya, PMK tidak hanya mengatur kenaikan tarif cukai, namun juga memunculkan suatu “peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai”. Padahal kewenangan PMK mestinya menetapkan CHT. Sementara peta jalan penyederhanaan struktur CHT mestinya kewenangan dan melibatkan kementerian teknis, baik Kementerian Perindustrian maupun Pertanian. Padahal peta jalan struktur IHT Kementerian Perindustrian telah dicabut oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Atas dasar itu, INDEF menyelenggarakan diskusi dua bulanan dengan tema “Mau Kemana Industri Hasil Tembakau Pasca PMK 146/2017?”. Diskusi ini bertujuan mencari perspektif, solusi, dan alternatif kebijakan yang proporsional dan berkeadilan, agar peran strategis keberlanjutan IHT tetap optimal.
Materi paparan dapat diunduh di sini.