[Diskusi Publik] "Penipuan Investasi Online"

INDEF | 30/03/2022


Materi Eisha M. Rachbini Materi Nailul Huda Materi Desmond Wira Materi Tirta Karma Senjay

Investasi online saat ini sedang marak dibicarakan masyarakat. Banyaknya ‘crazy rich’ bermunculan di media sosial menyatakan bahwa sumber kekayaan mereka berasal dari investasi sehingga membuat masyarkat tergiur dan akhirnya mengikuti jejak mereka. Kedok investasi bodong terkuak ketika banyaknya korban speak up dan melapor kepada polisi. Keuntungan yang dijanjikan oleh para ‘crazy rich’ kepada masyarakat ketika mengikuti investasi tidak pernah benar-benar diterima. Sebaliknya, para korban mengalami kerugian yang cukup banyak.

Masih banyaknya masyarakat yang tergiur dan ikut berinvestasi bodong menandakan bahwa tingkat literasi keuangan, khususnya investasi, masih sangat rendah di Indonesia. Peningkatan literasi keuangan dan investasi merupakan hal yang cukup krusial untuk mencegah masyarakat terjerumus kedalam investasi bodong. Selain itu, pengawasan khususnya terhadap aplikasi investasi perlu ditingkatkan sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat atas investasi bodong. Dengan adanya pengawasan dari instansi penegak hukum yang bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, niscaya platform investasi bodong tidak mampu merajalela di dunia maya.

Terakhir, kesulitan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang dapat membuat masyarakat terjerat investasi bodong. Masyarakat yang sedang butuh uang dalam waktu cepat merasa bahwa investasi bodong merupakan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan. Artinya, pemerintah juga perlu punya peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat mengurangi risiko rakyat kecil terhadap bahaya investasi bodong