Perbaikan Mekanisme Penyaluran BBM JBKP: Penguatan Regulasi dan Pemanfaatan Teknologi

Dalam rangka meredam dampak negatif dari gejolak harga energi global di tahun 2022, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran subsidi dan kompensasi energi dimana anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 551 triliun. Mengingat besarnya anggaran subsidi energi dan pentingnya harga energi yang murah bagi masyarakat, maka pemerintah dihadapkan kepada dilema: memastikan harga energi yang murah dan di saat yang bersamaan menjaga kesehatan fiskal. Berangkat dari kondisi tersebut, policy brief ini menganalisis beberapa skema kebijakan BBM yang dapat diterapkan. Policy brief ini menggunakan pendekatan mixed methods di mana analisis kuantitatif dan kualitatif dilakukan untuk mendapatkan gambaran permasalahan yang komprehensif. Analisis kuantitatif dilakukan untuk menghitung nilai potensi subsidi BBM yang tidak tepat sasaran dan juga potensi penghematan dari beberapa skema pembatasan BBM. Sedangkan analisis kualitatif dilakukan untuk menganalisis permasalahan secara lebih mendalam dan merumuskan rekomendasi kebijakan.

Studi ini menemukan bahwa subsidi BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite cenderung tidak tepat sasaran. Kelompok pengeluaran desil 5-10 mengonsumsi 63,1% total konsumsi Pertalite,  sedangkan desil 1-4 kelompok pengeluaran terendah hanya mengonsumsi 36,9% dari total konsumsi Pertalite nasional. Secara nominal, nilai kompensasi yang tidak tepat sasaran (dinikmati desil 5-10) tersebut mencapai Rp 39,46 triliun. Mengingat besarnya nilai subsidi yang tidak tepat sasaran, Pemerintah perlu melakukan revisi Perpres 191 tahun 2014 untuk membatasi konsumsi Pertalite oleh kelompok mampu.

Policy brief ini melakukan 4 simulasi pembatasan BBM JBKP: (1) seluruh mobil plat hitam, mobil dinas dan motor di atas 150cc masuk negative list; (2) seluruh mobil plat hitam dan mobil dinas masuk negative list; (3) seluruh mobil plat hitam dan mobil dinas dan motor di atas 150cc dapat mengakses JBKP namun dengan kuota; dan (4) mobil plat hitam di atas 1400cc mobil dinas, dan motor di atas 150cc masuk negative list. Potensi penghematan fiskal dari keempat opsi tersebut adalah Rp 34,24 triliun (opsi 1), Rp 32,14 triliun (opsi 2), Rp 17,71 triliun (opsi 3) dan Rp 14,81 triliun (opsi 4). Untuk opsi 1, nilai potensi penghematan mencapai sekitar 87% dari total nilai kompensasi yang tidak tepat sasaran. Sedangkan opsi 2, 3, dan 4 mencapai 82%, 43%, dan 36%.

Selain aspek regulasi, dibutuhkan juga penguatan pemanfaatam teknologi (MyPertamina) agar pembatasan konsumsi Pertalite oleh kelompok mampu dapat berjalan optimal. Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah user experience (UX) dan user interference (UI) maupun peningkatan sosialisasi dan kelengkapan infrastruktur serta penguatan sistem IoT (Internet of Things) agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi akibat human error. Jika pemerintah memilih opsi 1 dan program MyPertamina bisa berjalan 100%, nilai kompensasi yang tidak tepat sasaran bisa dipangkas dari Rp 39,46 triliun menjadi hanya Rp 5.22 triliun.

Hari & Tanggal

Waktu

Live

Bagikan

Penulis

  • Imaduddin Abdullah
  • Dradjad Wibowo
  • Tauhid Ahmad merupakan alumni program sarjana dan Doktoral IPB University serta Magister Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia. Berpengalaman dalam kegiatan penelitian, pelatihan serta advokasi kebijakan lebih dari 25 tahun dengan beragam spefisikasi keahlian di bidang keuangan negara dan moneter, desentralisasi fiskal dan otonomi daerah serta pertanian, industri dan perdagangan internasional. Mengawali karir sebagai peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Jakarta hingga sebagai konsultan beragam kegiatan penelitian di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pernah bekerja di Dewan Perwakilan Rakyat RepubIik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai staf ahli dan mengelola jurnal Jurnal Ekonomi Indonesia Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Pengalaman lainnya pernah menjadi anggota kelompok kerja Komite Industri dan Ekonomi Nasional dalam mendorong kebijakan industri nasional. Selain itu juga memiliki pengalaman penelitian dan kerjasama dengan pelbagai lembaga pemerintah maupun lembaga internasional, seperti Bank Dunia, UNDP, UNCTAD, GIZ, Ford Fondation, maupun lainnya. Kini aktivias sehari-hari menjadi Direktur Eksekutif INDEF sejak tahun 2019 hingga saat ini serta menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

M. Ridzki Wibowo

Publikasi Terkait