Energi panas bumi Indonesia sangat potensial dan menjanjikan untuk dikembangkan. Dengan potensi cadangan terbesar kedua dunia, sangat disayangkan jika negara ini tidak mampu mengeksplorasi industri panas bumi. Pemanfaatannya sebagai sumber tenaga listrik sampai saat ini masih terkendala dengan skema bisnis eksisting. Padahal, jika panas bumi mampu dielaborasi optimal maka akan berperan besar terhadap target capaian bauran energi nasional dan Net Zero Emission 2060 atau lebih cepat. Walaupun banyak masalah teknis dan ekonomis yang memperlambat pengembangan energi panas bumi di Indonesia, namun beberapa hal tersebut dapat dikendalikan dengan strong political will melalui berbagai kebijakan yang pro terhadap pengembangan energi panas bumi.
Beberapa masukan kebijakan dari kajian ini antara lain: (i) diberikannya insentif fiskal dan non-fiskal, khususnya pada upstream project panas bumi; (ii) revisi Peraturan Presiden Nomor 112/2022 terkait Harga Patokan Tertinggi Pembelian Tenaga Listrik PLTP; (iii) kepastian bagi para pengembang panas bumi untuk Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik; (iv) akselerasi implementasi Government Drilling program; (v) realisasi pelaksanaan kebijakan perdagangan karbon dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021; and (vi) percepatan sinkronisasi acuan kebijakan energi secara umum yang mengikuti kondisi terkini, khususnya peran regulasi panas bumi untuk mendukung upaya transisi energi.