Teknologi digital dapat membantu memperluas inklusi keuangan, salah satunya melalui Innovative Credit Scoring (ICS). ICS memiliki peran dalam penilaian kelayakan calon debitur secara tepat dan akurat terutama bagi kelompok debitur yang termasuk kelompok unbanked dan underbanked. Berbeda dengan sistem penilaian kredit konvensional yang lebih mengandalkan data historis keuangan, ICS memanfaatkan data-data digital yang tersedia seperti data telekomunikasi, data e- commerce, hingga data di media sosial. Keberadaan ICS memungkinkan kelompok masyarakat dan usaha yang memiliki keterbatasan akses keuangan memiliki peluang lebih besar untuk dapat mengakses kredit pada layanan jasa keuangan.
Pentingnya inklusi keuangan juga telah menjadi perhatian pemerintah dan melatarbelakangi kehadiran dua regulasi penting yang menjadi kebutuhan dari pengembangan ekonomi digital, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memandatkan pembuatan berbagai aturan turunan oleh para regulator terkait. Policy Brief ini akan berfokus pada urgensi optimalisasi peran ICS dalam memperluas inklusi keuangan melalui aturan teknis yang komprehensif dari regulator. Melalui riset perbandingan, studi pustaka, dan diskusi yang melibatkan pemain industri, asosiasi, dan regulator, kami merumuskan rekomendasi sebagai berikut:
1. Perlunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang secara khususn mengatur terkait ketentuan umum, prosedur dan tata laksana perizinan, serta lisensi penyelenggaraan Innovative Credit Scoring, dan pengaturan pelaksanaan ICS. Secara teknis, diperlukan prosedur lanjutan yang memberikan kejelasan bagi fintech inovasi keuangan digital, termasuk ICS, yang telah mendapatkan status tercatat dan direkomendasikan setelah melalui regulatory sandbox agar adanya kepastian mengenai proses mendapatkan perizinan.
2. Demi menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap pengembangan industri ICS dan perlindungan konsumen, perlu disusun peraturan teknis terkait perlindungan data yang memuat prosedur dan tata laksana penggunaan data pribadi untuk jasa keuangan. Peraturan turunan ini juga penting untuk memastikan penggunaan data alternatif yang aman dan sesuai dengan standar penggunaan data serta untuk terus mendorong inovasi dalam sektor ITSK yang sangat bergantung pada adaptabilitas, kecepatan, dan kemudahan dalam berinovasi.
Dengan demikian, terdapat kebijakan yang komprehensif sehingga mampu mendukung perkembangan ICS untuk meningkatkan akses kredit yang berkualitas sehingga mendorong inklusi keuangan.