Innovative Credit Scoring Untuk Inklusi Keuangan

Teknologi digital dapat membantu memperluas inklusi keuangan, salah satunya melalui Innovative Credit Scoring (ICS). ICS memiliki peran dalam penilaian kelayakan calon debitur secara tepat dan akurat terutama bagi kelompok debitur yang termasuk kelompok unbanked dan underbanked. Berbeda dengan sistem penilaian kredit konvensional yang lebih mengandalkan data historis keuangan, ICS memanfaatkan data-data digital yang tersedia seperti data telekomunikasi, data e- commerce, hingga data di media sosial. Keberadaan ICS memungkinkan kelompok masyarakat dan usaha yang memiliki keterbatasan akses keuangan memiliki peluang lebih besar untuk dapat mengakses kredit pada layanan jasa keuangan.

Pentingnya inklusi keuangan juga telah menjadi perhatian pemerintah dan melatarbelakangi kehadiran dua regulasi penting yang menjadi kebutuhan dari pengembangan ekonomi digital, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memandatkan pembuatan berbagai aturan turunan oleh para regulator terkait. Policy Brief ini akan berfokus pada urgensi optimalisasi peran ICS dalam memperluas inklusi keuangan melalui aturan teknis yang komprehensif dari regulator. Melalui riset perbandingan, studi pustaka, dan diskusi yang melibatkan pemain industri, asosiasi, dan regulator, kami merumuskan rekomendasi sebagai berikut:

1. Perlunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang secara khususn mengatur terkait ketentuan umum, prosedur dan tata laksana perizinan, serta lisensi penyelenggaraan Innovative Credit Scoring, dan pengaturan pelaksanaan ICS. Secara teknis, diperlukan prosedur lanjutan yang memberikan kejelasan bagi fintech inovasi keuangan digital, termasuk ICS, yang telah mendapatkan status tercatat dan direkomendasikan setelah melalui regulatory sandbox agar adanya kepastian mengenai proses mendapatkan perizinan.

2. Demi menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap pengembangan industri ICS dan perlindungan konsumen, perlu disusun peraturan teknis terkait perlindungan data yang memuat prosedur dan tata laksana penggunaan data pribadi untuk jasa keuangan. Peraturan turunan ini juga penting untuk memastikan penggunaan data alternatif yang aman dan sesuai dengan standar penggunaan data serta untuk terus mendorong inovasi dalam sektor ITSK yang sangat bergantung pada adaptabilitas, kecepatan, dan kemudahan dalam berinovasi.

Dengan demikian, terdapat kebijakan yang komprehensif sehingga mampu mendukung perkembangan ICS untuk meningkatkan akses kredit yang berkualitas sehingga mendorong inklusi keuangan.

Hari & Tanggal

Waktu

Live

Bagikan

Penulis

  • Eisha Maghfiruha Rachbini

    Eisha Maghfiruha Rachbini saat ini menjabat sebagai Direktur Program INDEF. Ia meraih gelar doktoral dalam studi kebijakan ekonomi internasional dari Universitas Waseda, Tokyo, Jepang, gelar master dalam ilmu ekonomi dari Universitas Groningen, Belanda, serta gelar sarjana dalam ilmu ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. Saat ini, penelitiannya berfokus pada akses keuangan UKM, produktivitas, dan partisipasinya dalam rantai nilai global, integrasi UKM ke ekonomi digital, kesenjangan digital di antara UKM, serta transformasi ekonomi digital ASEAN. Ia juga seorang dosen penuh waktu di Departemen Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas IPB, Indonesia.

  • Eko Listiyanto
  • Ariyo DP Irhamna
  • Izzudin Al Farras Adha

    Izzudin Al Farras Adha adalah peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sebuah lembaga think-tank di bidang ekonomi dan keuangan yang berbasis di Jakarta. Saat ini dirinya terlibat di Center of Digital Economy and SMEs, INDEF. Farras meraih gelar MSc in Urban Economic Development dari University College London (UCL), Inggris, dimana ia merupakan penerima Beasiswa LPDP dari Pemerintah Indonesia, dengan tesisnya terkait Inovasi dan Ketimpangan di India pada tingkat lokal dan nasional. Dirinya memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada Ilmu Ekonomi Islam dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dengan skripsi terkait Inflasi Ramadhan di Indonesia pada tingkat regional dan nasional. Dalam pengalaman kerjanya selama 5+ tahun, ia telah melakukan 25+ proyek penelitian di INDEF. Ia bekerja dengan pemerintah, sektor swasta, dan mitra internasional untuk mereformasi kebijakan ekonomi demi kepentingan publik. Farras juga menerima Hibah Penelitian Bank Indonesia pada tahun 2022 bersama timnya di INDEF untuk meneliti kebijakan moneter hijau. Sementara itu, dirinya juga pernah menjabat sebagai konsultan dan staf ahli di beberapa lembaga, seperti Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Minat penelitiannya mencakup pengembangan ekonomi regional, ekonomi digital, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

  • Nur Komaria
Bahrul Maarif
Alya Maurizta Firlana

Publikasi Terkait