Peraturan terbaru EU mengenai komoditas yang mereka terima untuk ekspor sangat beragam. Salah satu yang menuai berbagai macam reaksi adalah kebijakan due diligence, dimana produk yang menyebabkan deforestasi dilarang. Salah satu komoditas yang dilarang adalah produk sawit dan turunannya.
Dalam proposal deforestation-free supply chain ini, ada beberapa hal yang menjadi concern bagi Indonesia. Yang pertama adalah mengenai scope komoditas, dimana sawit menjadi salah satu komoditas yang dinilai berpotensi menjadi faktor penyebab deforestasi hutan. Kemudian ada definisi yang lebih luas yakni bukan hanya deforestasi yang dipermasalahkan tapi juga perusakan hutan, termasuk yang digunakan untuk sustainable harvesting. Entry forcenya-pun berbeda untuk setiap stakeholder. Ada yang mensyaratkan 12 bulan setelah peraturan ini diaplikasikan, ada yang 18 bulan dan pengecualian untuk SME yakni 24 bulan. Cut off dari peraturan ini juga masih diperdebatkan. Proposal awal menyaratkan sawit yang berdiri setelah 31 Desember 2020 harus mengikuti peraturan terbaru. Sedangkan dari council, cut off adalah 31 Desember 2021 dan parlemen 31 Desember 2019.
Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia terkait hal ini. Diantaranya adalah menginisiasi joint letter yang ditandatangani 14 negara, bersurat kepada 17 negara anggota EU, melaui WTO, dan sebagainya. Akan tetapi jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan, maka Indonesia dapat fokus untuk memaksimalkan ekspor ke negara lain.