ISPE Sharia Lecture “Peran Keuangan Sosial Islam (ZISWAF) dalam Mitigasi Dampak Covid-19”

Ekonomi dibagi menjadi dua yakni ekonomi normatif dan positif. Di mana ekonomi normative merupakan pemikiran ekonomi yang berkaitan dengan norma, etika dan aturan keadilan. Pada lingkup ini tidak mengedepankan fakta empiris, namun mengedepankan apa yang seharusnya dilakukan supaya menjadi kebaikan dan kesejahteraan terhadap masyarkat luas. Pada topik kali ini seperti apa peran keuangan sosial islam (ziswaf) dalam melakukan tindakan guna memitigasi dampak dri Covid-19 bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.

Materi dapat diunduh di sini

Bagikan

Penulis

Lampiran

Media Terkait