Webinar Series #1 Ramadhan INDEF “Menanti Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Penguatan UMKM”`

Dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 60% (BI, 2015), UMKM adalah salah satu penopang perekonomian Indonesia. Dengan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari total tenaga kerja nasional (BI, 2015), UMKM sangat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan karakteristik demografi Indonesia dimana angka tingkat pendidikan rendah dan pengangguran tinnggi, menjadi pengusaha UMKM dianggap salah satu jalan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Namun, akses UMKM ke pembiayaan formal sangatlah memprihatinkan. Sampai tahun 2014, Indonesia memiliki 56,4 juta UMKM. Namun, hanya sekitar 30% yang memiliki akses ke pembiayaan, yang terdiri dari 23% pembiayaan dari bank dan 7% pembiayaan dari IKNB (BI, 2015). Dengan kata lain, masih ada 70% UMKM lainnya yang belum memiliki akses.

Asymmetric information di antara peminjam dan pemberi pinjaman adalah penyebab utama yang membatasi sumber pendanaan sebuah UMKM. Laporan keuangan sebagai salah satu media yang digunakan lembaga keuangan untuk melihat track record dan/atau agunan/jaminan menjadi alat untuk mengatasi asymmetric information tersebut. Namun, UMKM tidak memiliki hal tersebut sehingga UMKM memiliki keterbatasan sumber pendanaan ke lembaga keuangan.

Di sisi lain, dengan total aset USD 99 milyar di tahun 2019 (OJK, 2020), keuangan Syariah memiliki potensi dana yang sangat besar untuk bisa disalurkan ke UMKM. Keuangan Syariah yang memiliki nilai dasar membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sepatutnya menjadi perhatian utama para lembaga keuangan Syariah untuk juga fokus menyalurkan pembiayaan UMKM. Oleh karena itu, menarik untuk dilihat seperti apa peran lembaga keuangan Syariah dalam penguatan UMKM.

Share

Author

Video

Related Media