Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai pinjaman melalui fintech mencapai Rp44,8 Triliun per Juni 2019, dengan jumlah transaksi peminjam (borrower) menembus 9,7 juta akun. Jika melihat persebaran pinjaman Fintech ke wilayah di luar Jawa yang meningkat hingga 107% (year-on-year), maka Fintech juga berpotensi memiliki peran besar dalam meratakan kue ekonomi, khususnya untuk UMKM. Melihat potensi tersebut, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) membuat kajian tentang Peran Fintech P2P lending terhadap Ekonomi Indonesia.