Tahun-tahun mendatang menjadi periode penuh tantangan bagi Indonesia akibat ketidakpastian ekonomi global yang dipicu oleh dampak pandemi Covid-19, konflik geopolitik, dan tensi perdagangan global. Dalam menghadapi situasi ini, Indonesia harus memaksimalkan potensi domestik untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan ekonomi. Pemerintah telah merumuskan “Asta Cita” sebagai visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, yang menjadi landasan dalam menyusun RPJMN 2025–2029. Salah satu fokus utama adalah pengembangan ekonomi syariah, yang untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam prioritas pembangunan nasional. Langkah ini mencerminkan semakin diakuinya potensi besar ekonomi syariah di Indonesia dan hal ini didukung oleh peningkatan signifikan dalam peringkat Global Islamic Economy Indicator (GIEI).
Namun, meskipun Indonesia menempati peringkat ketiga GIEI 2023, terdapat kesenjangan besar dengan Malaysia sebagai pemuncak. Untuk mencapai target peringkat pertama pada 2029, diperlukan percepatan pengembangan ekonomi syariah. Faktor-faktor strategis seperti populasi Muslim terbesar kedua di dunia, tingginya potensi sektor UMKM, dan kisah sukses perusahaan lokal berbasis halal menjadi keunggulan Indonesia. Selain itu, potensi besar dari sektor keuangan sosial Islam dan industri halal yang terus berkembang secara global memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di pasar internasional.
Pemerintah perlu mengambil langkah taktis, termasuk pengesahan regulasi afirmatif, peningkatan pembiayaan syariah untuk UMKM, dan akselerasi pelaksanaan RPJMN terkait ekonomi syariah. Langkah-langkah strategis ini akan memperkuat daya saing Indonesia di pasar halal global, menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan pengaruh Indonesia di dunia internasional. Dengan memanfaatkan potensi ekonomi syariah yang ada, Indonesia dapat mewujudkan ambisi sebagai pemimpin ekonomi syariah global, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.