Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini tengah disusun. Dalam perumusan RPP ini setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan. Di dalamnya diatur mengenai bagaimana sektor kesehatan dan sektor-sektor yang berhubungan dengan kesehatan seperti sektor farmasi agar dapat mencapai cita-cita ketahanan industri farmasi nasional.
Selain industri farmasi, RPP Kesehatan ikut serta mengatur sektor-sektor yang berimplikasi terhadap kesehatan termasuk di dalamnya sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Pasal-pasal yang bersinggungan diantaranya pengaturan jumlah kemasan, peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin serta bahan tambahan, pelarangan iklan dan pemajangan produk. Minimnya partisipasi publik dan industri untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan dari beberapa pasal-pasal tersebut disinyalir akan memberikan pengaruh terhadap kondisi ekonomi di masa yang akan datang.
Dengan permasalahan ini, INDEF melakukan kajian untuk melihat seberapa jauh dampak yang akan ditimbulkan jika pasal-pasal terkait zat adiktif di dalam RPP Kesehatan diaplikasikan terhadap sektor IHT dan sektor-sektor yang berkaitan. Harapannya, agar adanya solusi berkelanjutan yang akan dihasilkan melalui kajian ini