Mengurai Dampak RPP Kesehatan Bagi Industri Hasil Tembakau

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini tengah disusun. Dalam perumusan RPP ini setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan. Di dalamnya diatur mengenai bagaimana sektor kesehatan dan sektor-sektor yang berhubungan dengan kesehatan seperti sektor farmasi agar dapat mencapai cita-cita ketahanan industri farmasi nasional.

Selain industri farmasi, RPP Kesehatan ikut serta mengatur sektor-sektor yang berimplikasi terhadap kesehatan termasuk di dalamnya sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Pasal-pasal yang bersinggungan diantaranya pengaturan jumlah kemasan, peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin serta bahan tambahan, pelarangan iklan dan pemajangan produk. Minimnya partisipasi publik dan industri untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan dari beberapa pasal-pasal tersebut disinyalir akan memberikan pengaruh terhadap kondisi ekonomi di masa yang akan datang.

Dengan permasalahan ini, INDEF melakukan kajian untuk melihat seberapa jauh dampak yang akan ditimbulkan jika pasal-pasal terkait zat adiktif di dalam RPP Kesehatan diaplikasikan terhadap sektor IHT dan sektor-sektor yang berkaitan. Harapannya, agar adanya solusi berkelanjutan yang akan dihasilkan melalui kajian ini

Hari & Tanggal

Time

Live

Share

Author

  • Tauhid Ahmad

    Tauhid Ahmad merupakan alumni program sarjana dan Doktoral IPB University serta Magister Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia. Berpengalaman dalam kegiatan penelitian, pelatihan serta advokasi kebijakan lebih dari 25 tahun dengan beragam spefisikasi keahlian di bidang keuangan negara dan moneter, desentralisasi fiskal dan otonomi daerah serta pertanian, industri dan perdagangan internasional. Mengawali karir sebagai peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Jakarta hingga sebagai konsultan beragam kegiatan penelitian di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pernah bekerja di Dewan Perwakilan Rakyat RepubIik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai staf ahli dan mengelola jurnal Jurnal Ekonomi Indonesia Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Pengalaman lainnya pernah menjadi anggota kelompok kerja Komite Industri dan Ekonomi Nasional dalam mendorong kebijakan industri nasional. Selain itu juga memiliki pengalaman penelitian dan kerjasama dengan pelbagai lembaga pemerintah maupun lembaga internasional, seperti Bank Dunia, UNDP, UNCTAD, GIZ, Ford Fondation, maupun lainnya. Kini aktivias sehari-hari menjadi Direktur Eksekutif INDEF sejak tahun 2019 hingga saat ini serta menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

  • Andry Satrio Nugroho

    Andry meraih gelar sarjana di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Berhasil menamatkan pendidikan magisternya di Studi Pembangunan, Institut Teknologi Bandung dengan predikat cum laude. Ia juga saat ini menjadi tenaga ahli anggota Komisi VI DPR RI. Sebelumnya, pernah menjadi asisten peneliti di Universitas Katolik Parahyangan dan Institut Teknologi Bandung. Minat penelitian Andry di bidang industri, perdagangan dan transportasi.

  • Ahmad Heri Firdaus
  • Bahrul Maarif

    Bahrul Maarif adalah seorang lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Diponegoro, dengan konsentrasi pada Ekonomi Industri. Bahrul aktif berorganisasi saat masa perkuliahan, seperti menjadi staf di BEM FEB UNDIP, Kepala Departemen Humas KSEI FEB UNDIP, dan Co-Founder dari Rethinking Economics Indonesia. Bahrul juga aktif mengikuti kegiatan magang, seperti magang di Setjen DPR RI, magang di Bank Indonesia, dan magang di Disperindag Jawa Tengah. Bahrul juga menjadi asisten peneliti dan asisten mengajar dosen saat masa perkuliahan. Saat ini Bahrul menjadi asisten peneliti INDEF.

  • Muhammad Farhan
Attachment

Publikasi Terkait