Mendorong Investasi Asing Langsung Di Sektor Farmasi

Industri farmasi adalah salah satu dari lima industri prioritas dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional 2015-2035 yang ditetapkan di Peraturan Pemerintah 14/2015. Sebagai sektor penyumbang manufaktur non-migas terbesar keempat bagi perekonomian dan dengan potensinya yang kuat sebagai mesin pertumbuhan, sektor farmasi memainkan peran penting dalam lanskap industri Indonesia. Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1010/MENKES/PER/XI/2008 (Permenkes 1010) tentang Registrasi Obat dalam upaya untuk memastikan obat-obatan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kemanjuran. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai respons terhadap distributor yang melanggar integritas rantai pasokan farmasi. Namun, sepuluh tahun sejak kebijakan tersebut diterbitkan, 90% bahan baku industri farmasi masih berasal dari impor mengakibatkan tidak kompetitifnya produk generik lokal.

 

 

Hari & Tanggal

Time

Live

Share

Author

Publikasi Terkait