Implikasi dan Tanggapan Terhadap EU Deforestation-Free Supply Chain Regulation

Peraturan terbaru EU mengenai komoditas yang mereka terima untuk ekspor sangat beragam. Salah satu yang menuai berbagai macam reaksi adalah kebijakan due diligence, dimana produk yang menyebabkan deforestasi dilarang. Salah satu komoditas yang dilarang adalah produk sawit dan turunannya.

Dalam proposal deforestation-free supply chain ini, ada beberapa hal yang menjadi concern bagi Indonesia. Yang pertama adalah mengenai scope  komoditas, dimana sawit menjadi salah satu komoditas yang dinilai berpotensi menjadi faktor penyebab deforestasi hutan. Kemudian ada definisi yang lebih luas yakni bukan hanya deforestasi yang dipermasalahkan tapi juga perusakan hutan, termasuk yang digunakan untuk sustainable harvesting. Entry forcenya-pun berbeda untuk setiap stakeholder. Ada yang mensyaratkan 12 bulan setelah peraturan ini diaplikasikan, ada yang 18 bulan dan pengecualian untuk SME yakni 24 bulan. Cut off dari peraturan ini juga masih diperdebatkan. Proposal awal menyaratkan sawit yang berdiri setelah 31 Desember 2020 harus mengikuti peraturan terbaru. Sedangkan dari council, cut off adalah 31 Desember 2021 dan parlemen 31 Desember 2019.

Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia terkait hal ini. Diantaranya adalah menginisiasi joint letter yang ditandatangani 14 negara, bersurat kepada 17 negara anggota EU, melaui WTO, dan sebagainya. Akan tetapi jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan, maka Indonesia dapat fokus untuk memaksimalkan ekspor ke negara lain.

Hari & Tanggal

Time

Live

Share

Author

  • Tauhid Ahmad merupakan alumni program sarjana dan Doktoral IPB University serta Magister Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia. Berpengalaman dalam kegiatan penelitian, pelatihan serta advokasi kebijakan lebih dari 25 tahun dengan beragam spefisikasi keahlian di bidang keuangan negara dan moneter, desentralisasi fiskal dan otonomi daerah serta pertanian, industri dan perdagangan internasional. Mengawali karir sebagai peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Jakarta hingga sebagai konsultan beragam kegiatan penelitian di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pernah bekerja di Dewan Perwakilan Rakyat RepubIik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai staf ahli dan mengelola jurnal Jurnal Ekonomi Indonesia Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Pengalaman lainnya pernah menjadi anggota kelompok kerja Komite Industri dan Ekonomi Nasional dalam mendorong kebijakan industri nasional. Selain itu juga memiliki pengalaman penelitian dan kerjasama dengan pelbagai lembaga pemerintah maupun lembaga internasional, seperti Bank Dunia, UNDP, UNCTAD, GIZ, Ford Fondation, maupun lainnya. Kini aktivias sehari-hari menjadi Direktur Eksekutif INDEF sejak tahun 2019 hingga saat ini serta menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Achmad Nur Hidayat, Dyah Dwi Zubaidah

Publikasi Terkait