Dampak Penetapan Batas Atas Biaya Komisi Pada Industri Digital di Indonesia

Di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, kondisi dan dinamika ekonomi serta geopolitik global yang masih bergejolak sepanjang tahun 2022 berpotensi membuat perekonomian global dan Indonesia mengalami stagflasi (pertumbuhan rendah dan inflasi tinggi) pada tahun 2023. Kondisi ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat serta pertumbuhan investasi di Indonesia. Selain itu, situasi tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi industri digital khususnya perusahaan teknologi yang masih mengandalkan pembiayaan investor untuk kegiatan operasionalnya. Hal ini disebabkan masih banyak perusahaan teknologi yang belum memiliki pendapatan yang cukup untuk menutup biaya operasional dan modal yang telah dikeluarkan untuk melakukan strategi penetrasi pasar ekspansif. Di sisi lain, investor menjadi lebih berhati-hati untuk menyuntikkan dana pada industri digital akibat adanya ketidakpastian ekonomi global dan ketatnya likuiditas di pasar internasional.

Dalam merespon kondisi ini, sejumlah start-up dan perusahaan teknologi bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rangka efisiensi bisnis. Meski sedang mengalami tech winter, perusahaan/start-up teknologi di Indonesia telah berkontribusi terhadap perkembangan ekosistem digital di Indonesia. Nilai ekonomi digital Indonesia di tahun 2022 tercatat sekitar USD 77 miliar dan diproyeksikan akan mencapai USD 220 miliar pada tahun 2030.

Momentum pertumbuhan industri digital di tengah situasi tech winter ini perlu dukungan dan peran Pemerintah agar pertumbuhan industri digital Indonesia dapat melewati masa sulit serta tumbuh secara optimal. Namun, alih-alih mengeluarkan kebijakan yang mendukung, Pemerintah justru mengeluarkan peraturan yang  membatasi besaran biaya komisi yang dapat diterima oleh perusahaan teknologi sektor ride-hailing melalui salah satu pasal pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Padahal, biaya komisi merupakan instrumen krusial bagi perusahaan teknologi untuk mendapatkan pendapatan dan besarannya ditentukan oleh perusahaan berdasarkan kondisi pasar.

Biaya komisi sebagai sumber pendapatan ride-hailing ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan kompetisi dimana akan menjadi filter bagi platform yang tidak mencapai titik optimum untuk tereliminasi (exit) dari pasar. Dampaknya, pengaturan biaya komisi justru dapat menurunkan efisiensi ekonomi bagi aktor ekonomi di dalam sebuah industri. Pemberlakuan batas atas biaya komisi juga menjadi sinyal yang kurang baik bagi investor di industri digital yang akan berdampak pada kondusifitas iklim investasi. Regulasi yang berlebihan (heavy-handed regulation) menyebabkan inefisiensi ekonomi dan menurunkan daya saing industri digital Indonesia.

Hari & Tanggal

Time

Live

Share

Author

  • Izzudin Al Farras Adha

    Izzudin Al Farras Adha adalah peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sebuah lembaga think-tank di bidang ekonomi dan keuangan yang berbasis di Jakarta. Saat ini dirinya terlibat di Center of Digital Economy and SMEs, INDEF. Farras meraih gelar MSc in Urban Economic Development dari University College London (UCL), Inggris, dimana ia merupakan penerima Beasiswa LPDP dari Pemerintah Indonesia, dengan tesisnya terkait Inovasi dan Ketimpangan di India pada tingkat lokal dan nasional. Dirinya memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada Ilmu Ekonomi Islam dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dengan skripsi terkait Inflasi Ramadhan di Indonesia pada tingkat regional dan nasional. Dalam pengalaman kerjanya selama 5+ tahun, ia telah melakukan 25+ proyek penelitian di INDEF. Ia bekerja dengan pemerintah, sektor swasta, dan mitra internasional untuk mereformasi kebijakan ekonomi demi kepentingan publik. Farras juga menerima Hibah Penelitian Bank Indonesia pada tahun 2022 bersama timnya di INDEF untuk meneliti kebijakan moneter hijau. Sementara itu, dirinya juga pernah menjabat sebagai konsultan dan staf ahli di beberapa lembaga, seperti Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Minat penelitiannya mencakup pengembangan ekonomi regional, ekonomi digital, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Muhammad Fadli Hanafi, Muhammad Amin Rizky, Syifa Rifa Rosyadah
Attachment

Publikasi Terkait