PPN 15%, Perlukah Di Masa Pandemi?

Pemerintah melalui Menteri Keuangan berwacana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif yang saat ini berlaku, yaitu 10 persen menjadi 15 persen pada tahun 2022.

Di sisi lain, wacana tersebut juga ditindaklanjuti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kenaikan PPN disebut sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk mendorong konsolidasi dan keberlanjutan fiskal Indonesia. Selain itu, wacana peningkatkan PPN disebut juga untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2022.

Kenaikan tarif PPN secara otomatis akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia, meningkatkan resiko turunnya daya beli masyarakat.

Dengan kontribusi konsumsi rumah tangga yang sangat besar terhadap ekonomi Indonesia, yaitu 57,6 persen terhadap PDB, maka naiknya tarif PPN menjadi kontra produktif terhadap proses pemulihan ekonomi Indonesia di saat pandemi COVID-19.

Untuk membahas hal tersebut secara komprehensif, INDEF akan menyelenggarakan diskusi melalui daring dengan tema “PPN 15%, Perlukah Di Masa Pandemi?”.

Hari,Tanggal: Selasa, 11 Mei 2021
Jam: 13.00 – 15.00 WIB
Link zoom: http://bit.ly/doi-12
Live streaming: Youtube INDEF

Pembicara:
Rizal Edy Halim
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)

Tauhid Ahmad
Direktur Eksekutif INDEF

Ahmad Heri Firdaus
Peneliti, Center of Industry, Trade, and Investment (CITI), INDEF

Moderator:
Kevin Angdreas
Asisten Peneliti, Center of Industry, Trade, and Investment (CITI), INDEF

Share

Author

Related Media