Krisis pandemi COVID-19 menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan pada tahun 2020 menjadi Rp 1.647,7 triliun atau turun sebesar Rp 312,8 triliun dari tahun sebelumnya. Kontraksi ini berdampak pula pada tingkat defisit APBN yang semakin melebar menjadi Rp 947,6 triliun atau 6% dari total PDB. Berbagai kebijakan pun coba dilakukan oleh pemerintah untuk memperkecil defisit APBN sebagaimana batas maksimal 3% dari PDB yang paling lambat direalisasikan pada tahun 2023 nanti.
Salah satu kebijakan yang sedang digarap pemerintah adalah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun pembahasan RUU KUP ternyata menyimpan sejumlah kontroversi di antaranya adalah wacana pengenaan pajak bagi barang sembako. Apalagi dalam RUU KUP dinyatakan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% yang tentunya akan semakin meningkatkan harga barang-barang yang dikenakan pajak.
Guna membahas hal tersebut, INDEF akan melaksanakan diskusi publik yang berjudul “Penerimaan Cekak, Sembako Kena Pajak ?” pada:
Waktu : Selasa, 14 September 2021
Jam : 09.30 – 11.00 WIB
Link Zoom : s.id/doi-25
Meeting ID : 886 3212 5037
Passcode : indef
Youtube : s.id/doiyt-25
Pembicara:
Riza A. Pujarama
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF
Berly Martawardaya
Direktur Riset INDEF
Rusli Abdullah
Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF
Moderator:
Muhammad Syauqy Alghifary
Asisten Peneliti INDEF