Indonesia telah dikeluarkan sebagai anggota negara berkembang dalam prinsip hukum Countervailing Duty (CVD) pada 10 Februari 2020. Hal ini disebabkan dua alasan yakni share dalam perdagangan dunia telah diatas 0,5 % dan menjadi aggota dalam kelompok Group Twenty (G-20). Implikasi dari hukum countervailing duty yang sebelumnya mendapatkan keringanan penyediaan subsidi hingga 2 % dan volume standar impor yang diabaikan akan dihapuskan. Dampaknya adalah pihak USTR Amerika Serikat akan melakukan penyelidikan atas berbagai produk impor Indonesia serta akan melakukan tindakan balasan yang akan ditentukan kemudian
Materi dapat diunduh