Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 Oktober 2021 mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU yang baru disahkan tersebut memuat beberapa perubahan serta aturan baru di dalamnya, mulai dari PPN, PPh, Pajak Karbon, sampai NIK untuk NPWP. Disahkannya UU HPP mengundang banyak respon dari berbagai kalangan. Ada yang merespon positif, namun ada pula yang mengutarakan kritik.
UU yang baru disahkan memuat hajat sekaligus mengemban amanat masyarakat. Berangkat dari sini, INDEF dan Continuum Data Indonesia mengadakan Diskusi Online dengan judul “Analisis Big Data: Defisit Melejit, UU HPP Terbit” pada:
Waktu : Jumat, 29 Oktober 2021
Jam : 13.30 – 15.00 WIB
Link Zoom : s.id/doi-29
Meeting ID : 872 1762 3577
Passcode : indef
Youtube : s.id/doiyt-29
Pembicara:
Didik J. Rachbini
Ekonom Senior INDEF
Eko Listiyanto
Wakil Direktur INDEF
Natasha Yulian
Data Analyst Continuum Data Indonesia
Moderator:
Sisilia Hanamaria
Asisten Peneliti INDEF