Suara Karya, Jumat, 7 Nopember 2008
PRO DAN KONTRA
Penurunan Premium Angkat Daya Beli
BBM TURUN - Plt Menko Perekonomian Sri
Mulyani Indrawati, didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Purnomo Yusgiantoro (kiri) dan Jubir Presiden Andi Mallarangeng
(kanan), memberikan penjelasan tentang penurunan harga BBM jenis
premium, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/11). Pemerintah memutuskan
untuk menurunkan harga premium sebesar Rp. 500 per liter, dari Rp 6.000
menjadi Rp. 5.500 per liter, dan mulai berlaku 1 Desember 2008.
(Ant/Rumgapres-Hariyanto)
JAKARTA
(Suara Karya): Keputusan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak
(BBM) bersubsidi jenis premium sebesar Rp 500 per liter, dari semula Rp
6.000 menjadi Rp 5.500 per liter, yang berlaku mulai 1 Desember 2008,
diharapkan mengangkat daya beli masyarakat.
Dengan demikian, pada gilirannya, kehidupan sektor riil pun
dimungkinkan lebih menggeliat di tengah tekanan berupa imbas krisis
keuangan global sekarang ini.
Demikian rangkuman pendapat ekonom Aviliani dan Hendri Saparini yang
disampaikan secara terpisah kepada Suara Karya di Jakarta, Kamis,
mengomentari keputusan pemerintah menurunkan harga premium mulai 1
Desember. Turut mengomentari masalah ini Ketua Komisi VII DPR Airlangga
Hartarto dan anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy.
Menurut Airlangga, pemerintah harus menjelaskan secara transparan
penentuan harga BBM bersubsidi menyusul keputusan penurunan harga
premium sebesar Rp 500 per liter mulai 1 Desember 2008, karena
masyarakat mesti tahu dan bisa mengikuti perubahan harga BBM secara
jelas.
"Penurunan harga BBM harus diikuti dengan transparansi mekanisme
penentuan harga BBM agar masyarakat bisa mengikuti perubahan secara
jelas," katanya.
Namun, dia mengatakan, penurunan harga premium bersubsidi sebesar Rp
500 per liter sudah sejalan dengan keinginan Komisi VII DPR. Saat
melakukan pembahasan dengan pemerintah, sudah disepakati bahwa ketika
harga minyak mentah Indonesia (ICP) mendekati 60 dolar AS per barel
maka pemerintah perlu menyesuaikan harga BBM.
Sebelumnya, kebijakan penurunan harga premium tersebut diumumkan oleh
Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, didampingi Menteri ESDM
Purnomo Yusgiantoro, di Kantor Presiden, Jakarta. Menurut Sri Mulyani,
keputusan menurunkan harga premium tersebut menunjukkan komitmen
pemerintah untuk betul-betul mengurangi beban masyarakat dengan
berbagai instrumen dan sumber daya yang dimiliki.
Harga baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Desember 2008 dan akan
dikaji terus setiap bulannya. Kebijakan itu, kata Sri Mulyani, diambil
menyikapi perkembangan harga minyak internasional yang terus menurun
beberapa bulan terakhir dan bahkan mencapai sekitar 65 dolar AS per
barel serta menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Ini juga karena adanya gejolak ekonomi global yang selama ini terjadi
dan sudah pasti melemahkan ekonomi. Karena itu, perlu antisipasi untuk
menetralisasi guna mengurangi beban masyarakat," ujarnya.
Selain
itu, pemerintah berharap penurunan harga BBM itu dapat meningkatkan
daya beli masyarakat, gairah dunia usaha dan dapat menjadi alat untuk
melawan siklus dari pelemahan ekonomi akibat krisis. "Pelaksanaan dan
perkembangannya akan secara berkala dievaluasi setiap bulan termasuk
berbagai indikator yang memengaruhi harga minyak itu sendiri, antara
lain harga minyak mentah, nilai tukar dan konsumsi BBM," tuturnya.
Sekalipun pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga premium,
namun alokasi subsidi BBM tetap sekitar Rp 57,6 triliun dengan asumsi
harga minyak 80 dolar AS per barel. "Yang berbeda hanya alokasinya
saja," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan itu juga mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi
masukan dari berbagai pihak serta melihat kondisi APBN 2008 dan 2009
sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Pergerakan harga premium secara
bulanan akan bisa merefleksikan nilai atau harga BBM itu, namun tetap
dapat didanai oleh APBN, terutama APBN 2009.
Sri Mulyani mengklaim harga premium di Indonesia jauh lebih murah daripada negara lain di kawasan.
Terkait hal itu, Aviliani usai menghadiri rapat tim panelis ekonomi di
Kantor Presiden mengatakan, penurunan harga BBM yang hanya berlaku
untuk jenis premium akan dinikmati oleh kelas menengah yang memiliki
kendaraan bermotor.
"Efek terhadap masyarakat miskin yang seharusnya mendapat dampak dari subsidi BBM tidak terlalu signifikan," ujarnya.
Sebab, dia menilai, kebijakan penurunan harga premium itu juga tidak
akan berdampak kepada daya beli masyarakat karena industri tidak akan
menurunkan harga barang-barang. Biaya transportasi juga tidak akan
mengalami penurunan setelah kenaikan harga BBM pada Mei 2008. "Jadi,
penurunan harga premium ini tidak akan berdampak apa-apa kepada harga
barang-barang dan transportasi," ujarnya.
Senada dengan Aviliani, Hendri Saparini mengatakan, penurunan harga
yang tidak signifikan itu tidak akan banyak membantu kemajuan sektor
riil. Apalagi penurunan harga premium ini juga baru dilakukan bulan
depan. Pemerintah seharusnya menurunkan BBM dengan tujuan untuk
mendorong daya beli masyarakat dan membantu daya saing industri
nasional.
Hendri juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang hanya menurunkan
harga premium saja, sedangkan harga solar yang juga mengalami kenaikan
yang sama pada beberapa waktu lalu tidak ikut diturunkan.
Dalam perhitungan Hendri, penurunan harga premium bisa mencapai hingga
harga awal sebelum kenaikan, yaitu Rp 4.500 per liter. Sebab, secara
ekonomis jika penurunan dikembalikan seperti harga awal, pemerintah
tidak akan mengalami defisit anggaran. Namun, Hendri menegaskan, jika
penurunan Rp 500 itu merupakan putusan final dari pemerintah,
seharusnya penurunan harga sudah mulai dilakukan 1 X 24 jam setelah
diumumkan.
Sementara itu, anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy menegaskan,
pernyataan pemerintah mengenai penurunan harga premium dikategorikan
sebagai pembohongan publik belaka. (A Choir/Bayu)
|