Jakarta, Kompas - Sistem resi gudang dapat
membantu petani menghadapi krisis keuangan yang kini melanda dunia.
Sistem ini memungkinkan petani menunda penjualan komoditasnya saat
harga produk pertanian turun, misalnya ketika panen.
Namun, upaya
mendorong implementasi sistem resi gudang (SRG) membutuhkan pemahaman
dan dukungan lintas sektoral, termasuk dari perbankan dan pemerintah
daerah.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) Departemen Perdagangan Deddy Saleh, Selasa (4/11) di
Jakarta, menjelaskan hal itu. Dikatakan, melalui SRG, petani tetap
dimungkinkan mendapat akses pembiayaan jangka pendek saat hasil
panennya disimpan di gudang menunggu harga membaik. Di sisi lain,
pemerintah diuntungkan karena stok pangan dapat dikendalikan dan harga
komoditas pertanian dapat distabilkan.
Deddy menjelaskan, SRG
adalah instrumen baru meskipun didasarkan pada UU Nomor 9 Tahun 2006
tentang Resi Gudang. Peraturan pelaksanaan UU ini terus dilengkapi
hingga bulan Juli.
Saat ini, SRG baru diuji coba di tiga daerah
sentra produksi gabah, yakni di Indramayu (Jawa Barat), Banyumas (Jawa
Tengah), dan Jombang (Jawa Timur). Adapun untuk jagung uji coba
dilakukan di Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut Ekonom Senior
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil
Hasan, untuk mendorong dan menyempurnakan implementasi SRG, tidak cukup
hanya dengan regulasi perdagangan. Diperlukan kebijakan lintas sektoral
yang disusun bersama antara Departemen Pertanian, Bulog, otoritas
perbankan dan lembaga keuangan, Kementerian Negara Urusan Koperasi/UKM
serta pemerintah daerah.
Fadhil mencontohkan, implementasi SRG
kerap terbentur kelembagaan usaha dan posisi tawar petani yang lemah.
Usaha petani berskala gurem dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,3
hektar membuat pembiayaan SRG tidak efisien jika diterapkan bagi petani
secara individual.
”Masalah ini membuat perbankan belum terdorong
meningkatkan portofolio kreditnya kepada petani. Perlu strategi
penguatan kelembagaan petani, misalnya melalui koperasi tani,” ujarnya.
Data
Indef menunjukkan, kredit perbankan untuk sektor pertanian turun tajam
dalam satu dekade terakhir. Pada 2007, porsi kredit untuk pertanian
5,62 persen dari total kredit bank umum. Padahal, pada 1999 mencapai
10,96 persen.
Menurut Fadhil, UU Resi Gudang belum secara memadai
mengatur sistem dan prosedur yang terpadu antara otoritas pertanian,
perdagangan, dan perbankan. (DAY)