Jakarta, Kompas - Anggaran subsidi non-energi
dialokasikan meningkat Rp 15,84 triliun atau 33,48 persen dari alokasi
2008 Rp 47,297 triliun menjadi Rp 63,13 triliun pada APBN 2009.
Pemerintah diminta menetapkan fokus tajam dan akurat dalam penyaluran
subsidi tersebut agar tepat sasaran.
Alokasi subsidi itu
diungkapkan Koordinator Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Harry
Azhar Azis dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan sekaligus
Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani
Indrawati dan Panitia Anggaran DPR yang berlangsung sejak Rabu malam
hingga Kamis (30/10) dini hari di Jakarta.
Alokasi subsidi itu
merupakan bagian dari anggaran belanja pemerintah pusat yang tertuang
dalam Undang-Undang APBN 2009. Undang-undang ini disepakati untuk
disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis petang.
Tingginya
subsidi ini menunjukkan adanya pengalihan anggaran dari subsidi energi,
baik bahan bakar minyak (BBM) maupun listrik ke non-energi. Subsidi BBM
dan listrik pada tahun 2009 menurun, dari Rp 187,11 triliun pada tahun
2008 menjadi Rp 126,82 triliun.
Dana cadangan khusus
Sri
Mulyani menyebutkan, salah satu bagian dalam pos anggaran subsidi
non-energi itu memuat dana cadangan khusus untuk ketahanan sektor riil
senilai Rp 10 triliun. Dananya diambil dari subsidi pajak yang bisa
digunakan tanpa harus menunggu terjadinya situasi krisis atau
kedaruratan yang memaksa.
”Ini berbeda dengan subsidi pangan
tahun lalu yang digunakan untuk melindungi masyarakat dari kenaikan
harga yang menggerus daya beli. Sekarang subsidi diarahkan langsung ke
sektor riil yang tertekan nilai tukar atau kenaikan harga komoditas
pada 2009. Ini akan dilakukan secara sangat selektif,” ujarnya.
Subsidi
non-energi terdiri atas subsidi pajak, subsidi pangan berupa beras
untuk rakyat miskin (raskin), subsidi pupuk, subsidi benih pertanian,
subsidi benih ikan budidaya, kewajiban pelayanan publik (public service
obligation/PSO), dan subsidi kredit program.
Subsidi pangan
dialokasikan Rp 12,987 triliun yang akan disalurkan kepada 18,5 juta
keluarga miskin. Jumlah keluarga penerima lebih kecil dibandingkan
tahun 2008 (19,1 juta keluarga) karena ada kenaikan nilai subsidi,
yaitu dari Rp 3.100 per kilogram menjadi Rp 3.900 per kilogram.
Untuk
subsidi benih pertanian, panitia anggaran menetapkan alokasi anggaran
Rp 1,32 triliun atau naik Rp 300 miliar dibandingkan tahun 2008.
Adapun
subsidi kredit program, panitia anggaran mengalokasikan dana Rp 4,68
triliun atau meningkat 2,18 kali dibandingkan pagu tahun 2008, yang
ditetapkan Rp 2,148 triliun. Subsidi ini dialokasikan untuk sembilan
sektor, antara lain kredit pemilikan rumah sederhana Rp 2,5 triliun dan
kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan Rp 640,5
miliar.
Harus tepat sasaran
Ekonom senior
Indef, Fadhil Hasan, mengatakan, seluruh subsidi itu harus efektif dan
tepat sasaran. Selama ini implementasi subsidi, terutama raskin, harus
diperbaiki karena justru keluarga nonmiskin yang menerima manfaatnya.
Khusus
untuk subsidi di sektor pertanian, hal itu harus diatur agar jangan
sampai menciptakan distorsi yang lebih parah. Misalnya, subsidi pupuk
yang dialokasikan lebih tinggi daripada subsidi benih. Padahal, benih
dan irigasi jauh lebih penting untuk meningkatkan produktivitas.
”Adapun subsidi pajak seharusnya diberikan kepada industri yang terkena dampak paling besar dari krisis,” ujarnya.
Dekan
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Bambang PS Brodjonegoro
menekankan, aliran subsidi pajak sebaiknya diarahkan kepada badan usaha
milik negara (BUMN) yang mengemban PSO dan merugi. ”BUMN yang
melaksanakan subsidi dan PSO harus dijaga kelangsungan bisnisnya,”
katanya.
Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan
Industri Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah jangan
melupakan upaya untuk mendorong peningkatan permintaan dalam negeri.
Caranya dengan melakukan aksi simultan memerangi impor ilegal. Hal ini
perlu karena perang terhadap penyelundupan adalah aksi melindungi
pasar, industri, dan produk dalam negeri yang konkret. (OIN)