Home About Us Organization Structure Publications Database Links Contact
News

Subsidi Naik Rp 15,84 Triliun
Hindari Penyaluran yang Salah Sasaran dengan Fokus yang Jelas

Kompas, Jumat, 31 Oktober 2008 | 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Anggaran subsidi non-energi dialokasikan meningkat Rp 15,84 triliun atau 33,48 persen dari alokasi 2008 Rp 47,297 triliun menjadi Rp 63,13 triliun pada APBN 2009. Pemerintah diminta menetapkan fokus tajam dan akurat dalam penyaluran subsidi tersebut agar tepat sasaran.

Alokasi subsidi itu diungkapkan Koordinator Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Harry Azhar Azis dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Panitia Anggaran DPR yang berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis (30/10) dini hari di Jakarta.

Alokasi subsidi itu merupakan bagian dari anggaran belanja pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang APBN 2009. Undang-undang ini disepakati untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis petang.

Tingginya subsidi ini menunjukkan adanya pengalihan anggaran dari subsidi energi, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun listrik ke non-energi. Subsidi BBM dan listrik pada tahun 2009 menurun, dari Rp 187,11 triliun pada tahun 2008 menjadi Rp 126,82 triliun.

Dana cadangan khusus

Sri Mulyani menyebutkan, salah satu bagian dalam pos anggaran subsidi non-energi itu memuat dana cadangan khusus untuk ketahanan sektor riil senilai Rp 10 triliun. Dananya diambil dari subsidi pajak yang bisa digunakan tanpa harus menunggu terjadinya situasi krisis atau kedaruratan yang memaksa.

”Ini berbeda dengan subsidi pangan tahun lalu yang digunakan untuk melindungi masyarakat dari kenaikan harga yang menggerus daya beli. Sekarang subsidi diarahkan langsung ke sektor riil yang tertekan nilai tukar atau kenaikan harga komoditas pada 2009. Ini akan dilakukan secara sangat selektif,” ujarnya.

Subsidi non-energi terdiri atas subsidi pajak, subsidi pangan berupa beras untuk rakyat miskin (raskin), subsidi pupuk, subsidi benih pertanian, subsidi benih ikan budidaya, kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO), dan subsidi kredit program.

Subsidi pangan dialokasikan Rp 12,987 triliun yang akan disalurkan kepada 18,5 juta keluarga miskin. Jumlah keluarga penerima lebih kecil dibandingkan tahun 2008 (19,1 juta keluarga) karena ada kenaikan nilai subsidi, yaitu dari Rp 3.100 per kilogram menjadi Rp 3.900 per kilogram.

Untuk subsidi benih pertanian, panitia anggaran menetapkan alokasi anggaran Rp 1,32 triliun atau naik Rp 300 miliar dibandingkan tahun 2008.

Adapun subsidi kredit program, panitia anggaran mengalokasikan dana Rp 4,68 triliun atau meningkat 2,18 kali dibandingkan pagu tahun 2008, yang ditetapkan Rp 2,148 triliun. Subsidi ini dialokasikan untuk sembilan sektor, antara lain kredit pemilikan rumah sederhana Rp 2,5 triliun dan kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan Rp 640,5 miliar.

Harus tepat sasaran

Ekonom senior Indef, Fadhil Hasan, mengatakan, seluruh subsidi itu harus efektif dan tepat sasaran. Selama ini implementasi subsidi, terutama raskin, harus diperbaiki karena justru keluarga nonmiskin yang menerima manfaatnya.

Khusus untuk subsidi di sektor pertanian, hal itu harus diatur agar jangan sampai menciptakan distorsi yang lebih parah. Misalnya, subsidi pupuk yang dialokasikan lebih tinggi daripada subsidi benih. Padahal, benih dan irigasi jauh lebih penting untuk meningkatkan produktivitas.

”Adapun subsidi pajak seharusnya diberikan kepada industri yang terkena dampak paling besar dari krisis,” ujarnya.

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Bambang PS Brodjonegoro menekankan, aliran subsidi pajak sebaiknya diarahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang mengemban PSO dan merugi. ”BUMN yang melaksanakan subsidi dan PSO harus dijaga kelangsungan bisnisnya,” katanya.

Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah jangan melupakan upaya untuk mendorong peningkatan permintaan dalam negeri. Caranya dengan melakukan aksi simultan memerangi impor ilegal. Hal ini perlu karena perang terhadap penyelundupan adalah aksi melindungi pasar, industri, dan produk dalam negeri yang konkret. (OIN)


Home | About Us | Organization Structure | Publications | Database | Links | Contact | TOP
© 2005 - 2010 INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) - all rights reserved
Website developed by Focus Digital Design - Report Bugs & Errors - Hosted by JakNetwork

 

News
Stimulus fiskal 2010 masih dibutuhkan
Pemulihan ekonomi negara lain bisa picu pelarian modal

----
Peringkat utang RI stabil
----
Pengamat: Ibu Ani Terganggu

----
PRO DAN KONTRA

Penurunan Premium Angkat Daya Beli

----
Premium Turun Cuma Rp 500, Barang dan Transportasi Sulit Turun
----
Manfaatkan Momentum Obama
----
Korupsi Politik dan Yudisial Ancam Demokrasi
----
Ratusan Miliar Uang Bank Domestik Membeku di Indover
----
Perlu Koordinasi Lintas Sektoral untuk Dorong Sistem Resi Gudang
----
IMBAS KRISIS KEUANGAN
Realisasi Insentif Dunia Usaha Harus Segera

----
Siasati Krisis dengan Penempatan TKI Skill
----
Subsidi Naik Rp 15,84 Triliun
----

Presiden Minta Masukan untuk dibawa ke Pertemuan G-20

----
ANTISIPASI DAMPAK KRISIS

Pemerintah Perlu Perbaiki Sistem Kredit UMKM

----
Kurs Dolar AS Menguat Terhadap Rupiah, Inflasi Mengancam
----
Dampak Krisis Global: Implementasi Inpres Sektor Riil Diefektifkan
----
Atasi Krisis? Biarkan Rupiah Depresiasi Gradual
----
Pasar Modal Sektor Pertama Terkena Imbas Krisis AS
----
Pemerintah Salah atasi Krisis
----


Search INDEF
Keywords:
Publications
Database
Articles