Suara Karya, Rabu 22 Oktober 2008
Dampak Krisis Global Implementasi Inpres Sektor Riil Diefektifkan
JAKARTA
(Suara Karya): Pemerintah akan menerapkan peraturan yang mewajibkan
aparatur birokrasi maupun masyarakat menggunakan produk dalam negeri
sebagai upaya mengantisipasi krisis keuangan global. Peraturan tersebut
adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM).
"Kita sudah bahas bagaimana mengimplementasikan inpres tentang sektor
riil ini," kata Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Paskah Suzetta, usai memberikan sambutan pada seminar "Mencari Model
Pengelolaan Proses Kebijakan Pembangunan di Indonesia", kemarin, di
Jakarta.
Selama ini, inpres itu belum benar-benar diimplementasikan. Karena itu,
di tengah gejolak sektor keuangan global yang tak terkecuali bisa
mengimbas ke kehidupan ekonomi di dalam negeri, pemerintah merasa perlu
mengefektifkan peraturan yang tertuang dalam Inpres No 6 Tahun 2007
ini.
Menurut Paskah, pemerintah ingin agar Inpres No 6/2007 benar-benar
menjadi stimulus sektor riil. "Bagi pemerintah, sektor fiskal harus
sejalan dengan sektor riil," katanya.
Dalam konteks implementasi Inpres No 6/2007, pemerintah berupaya
mempertahankan target ekspor sebesar 13-14 persen, meski krisis
finansial global jelas menghadang. Untuk itu, diversifikasi atau
terobosan ekspor ke negara nontradisional akan dimaksimalkan.
"Ekspor kita, terutama ke Singapura, Eropa, dan AS, pasti terkendala
oleh krisis keuangan global. Jadi, kita harus melakukan diversifikasi
pasar ekspor sehingga target ekpsor bisa dipertahankan tetap 13-14
persen," ujar Paskah.
Dia mengakui, selama ini kegiatan ekspor terhambat oleh faktor
regulasi, terutama menyangkut perizinan. Namun, katanya, beberapa
perbaikan, terutama di daerah, sudah dan akan terus dilakukan. Dengan
demikian, kegiatan ekspor diharapkan bisa lebih lancar.
Di
bagian lain, Paskah mengungkapkan bahwa pemerintah berharap imbas
krisis keuangan global tidak melahirkan tindak pemutusan hubungan kerja
(PHK) di dalam negeri. Untuk itu, ujarnya, dunia usaha nasional harus
dibuat kondusif.
Untuk itu pula, penggunaan produk dalam negeri akan digalakkan.
Pemerintah sudah bertekad bahwa soal itu tidak lagi boleh menjadi
sebatas berupa political will, berupa peraturan, tapi tanpa
implementasi nyata. "Harus ada langkah konkret," kata Direktur
Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef)
Ahmad Erani Yustika.
Dia menyebutkan, peraturan yang hanya indah di atas kertas itu bukan
hanya menyangkut soal penggunaan produk dalam negeri. ""Banyak
kebijakan lain pemerintah yang menjadi sia-sia karena tidak
diimplementasikan dengan baik," ujarnya.
Karena itu, sebelum memutuskan menerbitkan peraturan baru, pemerintah
lebih baik terlebih dulu meninjau ulang efektivitas berbagai kebijakan
yang telah dikeluarkan. Jika ternyata belum diimplementasikan secara
sungguh-sungguh, penerbitan peraturan baru jelas kurang relevan.
"Lebih baik implementasikan peraturan-peraturan yang sudah ada secara
baik dan serius," kata Yustika. Kalaupun ternyata penerbitan peraturan
baru dinilai urgen atau tak terhindarkan, pemerintah harus menunjuk
regulator sebagai penanggung jawab pelaksana. Regulator perlu diberi
terget-terget tertentu sehingga kelak pertanggungjawaban mereka dalam
melaksanakan peraturan jelas terukur.
"Jadi, peraturan yang dibuat juga harus dikawal dari waktu ke waktu.
Dengan demikian, kemajuan yang dicapai bisa terus terpantau," kata
Yustika.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Hasto Kristianto mengatakan,
untuk meningkatkan produksi di dalam negeri, pemerintah tidak perlu
sekadar mengeluarkan peraturan khusus, entah berupa inpres atau
perpres. Kebijakan tersebut, katanya, juga harus disertai realokasi
anggaran yang berdampak mendorong kapabilitas rakyat untuk berproduksi.
"Pemerintah juga harus mempunyai keberpihakan terhadap industri yang
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sebab, tanpa melakukan itu,
peningkatan produksi akan sulit diwujudkan," ujar Hasto.
Dia mengatakan, harus ada perubahan-perubahan mata anggaran di setiap
departemen guna mewujudkan peningkatan produksi. Sebab, ruang lingkup
perpres peningkatan produksi harus menyetuh masalah yang berkaitan
dengan hajat hidup orang banyak, seperti industri yang banyak menyerap
tenaga kerja.
Hasto juga mengatakan, saat ini ketergantungan impor Indonesia mencapai
20 miliar dolar AS. Dengan demikian, seharusnya pemerintah mendorong
industri-industri substitusi impor yang berkaitan dengan sektor-sektor
strategis, seperti pertanian. "Untuk industri ini, Indonesia mempunyai
ahli-ahli yang sangat banyak serta kapabilitas untuk membangun
pabrik-pabrik, namun tentunya harus dengan dukungan pemerintah,"
katanya.
Dengan pabrik yang ada, nantinya Indonesia dapat mengimpor pupuk lokal
yang sudah dikembangkan secara masal. "Intinya, perpres ini harus
menyentuh perkembangan industri kerakyatan," katanya. (Bayu/Indra)
|